Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara Sosialisasi Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilu 2019, Rabu (30/5/2018) sore.Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diberikan oleh Divisi Teknis KPU Surabaya, Nurul Amalia.
Materi yang dipaparkan terkait dengan Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2014.
“Materi yang disampaikan adalah materi pengenalan dan apabila nantinya ada hal-hal yang berbeda setelah PKPU ditetapkan, akan diadakan kembali sosialisasi lanjutan. Sampai saat ini PKPU belum ditetapkan,” papar Nurul.
Sosialisasi biasanya dilaksanakan setelah PKPU terbit, tapi kali ini sosialisasi tetap dilaksanakan meski PKPU pencalonan belum diserahkan. Hal ini dilakukan agar kesempatan parpol untuk dapat mengakses SIPOL tidak terkurangi. Karena sesuai ketentuan, parpol diberikan kesempatan 30 (tiga puluh) hari dari saat masa pendaftaran calon legislatif untuk dapat mengakses SILON.
Jadi, terhitung mulai tanggal 4 Junii, parpol sudah bisa menginput data ke SILON. Sementara itu, pendaftaran calon legislatif sendiri baru akan dibuka pada tanggal 4 – 17 Juli 2018 mendatang. (anto)