Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dalam proses verifikasi administrasi dokumen pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menemukan banyak nama bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar ganda.
KPU Jatim memastikan bakal terus melakukan telaah dalam proses verifikasi administrasi tersebut.
Untuk diketahui, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg itu telah dimulai pada tanggal 15 Mei lalu dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, hingga saat ini tahap verifikasi sudah mencapai sekitar 50 persen. Dari proses itu, tim verifikator mendapati temuan nama caleg ganda baik eksternal maupun internal.
Ganda eksternal adalah bacaleg yang terdaftar di lebih dari satu partai politik. Sementara untuk ganda internal, bacaleg terdaftar di beberapa dapil berbeda maupun terdaftar di tingkatan yang berbeda.
“Kita temukan beberapa partai ada yang terindikasi bacaleg ganda. Ada temuan lebih dari 15 nama yang ganda,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Namun Insan enggan membeber data nama maupun partai yang ditemukan bacaleg ganda tersebut. Sebab, verifikasi saat ini masih belum rampung. Belum lagi pada saatnya nanti, KPU akan melakukan pemberitahuan kepada partai yang bersangkutan.
“Nantinya masih ada tahap perbaikan, yang jelas nanti kalau sudah perbaikan tidak boleh lagi ada data yang ganda,” jelasnya.
Sebelumnya, 18 partai politik peserta Pemilu di Jawa Timur seluruhnya sudah rampung mendaftarkan para bacaleg mereka untuk Pemilu 2024. Secara akumulasi, total ada 1.886 bacaleg yang diajukan seluruh parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selama masa pendaftaran.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, jumlah itu setara dengan 87,3 persen dari jumlah kuota maksimal sebesar 2.160 bacaleg untuk kursi DPRD Jatim. “Dari 1.886 bacaleg, terdapat 1.146 bacaleg laki-laki atau 60.8 persen dan 740 bacaleg perempuan atau 39.2 persen,” kata Anam di Surabaya, Senin (15/5/2023) lalu.
Pendaftaran bacaleg berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB. Selama dua pekan itu, 18 parpol menyetorkan nama-nama bacaleg mereka ke KPU Jatim. Selain bacaleg untuk DPRD Jatim, di waktu yang sama KPU Jatim juga menerima pendaftaran dari 15 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. (KN01)
