KPU Jatim meggelar rapat koordinasi dengan peserta pemilu, badan pengawas pemilu (Bawaslu), dan stakeholders di tingkat Jawa Timur untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, Sabtu (10/2/2024) malam.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024. Penertiban APK ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai pukul 00.00 WIB pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
Anggota KPU Jatim, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menyebut, koordinasi penertiban APK yang dilakukan, merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“Kami dari KPU punya kewajiban untuk mengkoordinasi peserta Pemilu dan stakeholder terkait melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang,” kata Gogot Cahyo, Sabtu (10/2/2024) malam.
Gogot menjelaskan bahwa KPU Jatim mengkoordinasi peserta Pemilu dan stakeholder terkait dalam rangka pembersihan APK. Seperti di antaranya Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan pemerintah daerah (pemda) untuk bersama-sama membersihkan APK di masa tenang.
“Harapan kita, alat peraga kampanye sudah bersih selama masa tenang. Jadi H-1 sebelum pemungutan suara, itu idealnya sudah bersih,” ujarnya.
“Jadi, harapannya seluruh wilayah di Jawa Timur sebelum tanggal 14 Februari 2024, sudah bersih dari alat peraga kampanye, baik APK yang dibikin sendiri peserta Pemilu, maupun APK yang difasilitasi dari KPU provinsi dan kabupaten kota,” lanjut dia.
Gogot memastikan, proses penertiban alat peraga kampanye tidak menemui kendala, meski jumlah APK yang dipasang cukup banyak. Bahkan, secara simbolis pada Minggu dini hari (11/2/2024), KPU Jatim bersama stakeholder terkait membersihkan 7-9 titik lokasi APK di Surabaya.
Pembersihan alat peraga kampanye yang dilakukan KPU Jatim bersama stakeholder terkait, kemudian diikuti serentak oleh jajarannya di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Memang kewajiban pembersihan APK ini sebenarnya kewajiban ada di peserta Pemilu. Harusnya idealnya peserta Pemilu yang membersihkan sendiri APK yang mereka pasang,” ucap dia.
Karena itu, Gogot menegaskan bahwa dalam rapat koordinasi terkait pembersihan APK yang digelar pada Sabtu (10/2/2024) malam, pihaknya juga melibatkan para peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
“Rapat koordinasi ini sebenarnya untuk membantu, memfasilitasi, karenanya agar peserta Pemilu mereka juga terlibat pembersihan,” tutur Gogot.
Gogot menambahkan, dalam penertiban APK, bendera partai politik juga tak luput ikut dibersihkan, kecuali yang ada di posko atau kantor partai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan mengikuti saran dari Bawaslu.
“Sebagaimana yang disepakati bersama untuk menjaga kondusivitas, dan saran dari Bawaslu, bendera (partai) juga ikut kita bersihkan, kecuali yang ada di posko dan di kantor,” tandasnya. (KN01)