KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPU Batalkan Keputusan Rahasia Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan pembatalan ini, dokumen-dokumen tersebut dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan keputusan ini diambil setelah KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

Menurut Afifuddin, peraturan tersebut sebelumnya dibuat dengan menyesuaikan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi.

KPU juga mengapresiasi masukan dan kritik publik yang disuarakan di media sosial terkait keputusan tersebut. “KPU mengapresiasi partisipasi, masukan, dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

Fotokopi KTP dan akta kelahiran.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

Surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP) dari KPK.

Surat keterangan tidak sedang pailit dan tidak memiliki tanggungan utang.

Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan 5 tahun terakhir.

Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.

Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua kali.

Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Fotokopi ijazah.

Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.

Surat pernyataan kesediaan dicalonkan.

Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.

Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD. ( wa/ar)

Related posts

Pengalihan Subsidi BBM lindungi Masyarakat Miskin

Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Jatim Bakal Geser DKI Jakarta Pada 2013

kornus

Gubernur Khofifah: Bulan Ramadhan Jadi Perekat Silaturahim dan Penguat Kesalehan Sosial

kornus