KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPP Jatim: Pelayanan Belum Optimal, Pengaduan BPJS Kesehatan Cukup Tinggi

KPP-JatimSurabaya (KN) – Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menyatakan meski program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan telah dirilis selama satu tahun lebih, ternyata pengaduan yang masuk di KPP cukup tinggi.Jika pada 2014 didominasi oleh pengaduan dari perorangan yang mengeluhkan mekanisme pendaftaran, maka pada 2015 ini pengadu juga berasal dari badan usaha yang kesulitan dalam proses mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Komisioner KPP Jatim, Hardly Stefano, di Surabaya, Rabu (4/3/2015) mengatakan, selain soal pendaftaran, terkait pelayanan pada fasilitas kesehatan baik pada tingkat primer di puskesmas, klinik, dan dokter pribadi maupun fasilitas kesehatan pada tingkat lanjutan juga menjadi keluhan masyarakat.

Selain kondisi pelayanan yang belum optimal, lanjutnya, saat ini BPJS Kesehatan dinilai mengalami masalah keuangan yang disebabkan karena jumlah iuran kepesertaan yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah biaya perawatan medis peserta yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada penyedia layanan jasa medis. “Untuk mengatasi permasalahan keuangan tersebut, Menteri Kesehatan telah menyampaikan rencana kenaikan besaran iuran kepesertaan,” terangnya.

Meski demikian, tambahnya, pihaknya telah menyampaikan empat poin permasalahan serta rekomendasi perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan ke depan, di antaranya di beberapa kantor-kantor BPJS Kesehatan jumlah pendaftar melebihi kapasitas pelayanan pendaftaran.

Selain itu sistem online seringkali terkendala secara teknis, masih ditemukan adanya praktik-praktik percaloan serta lembaga-lembaga kemasyarakatan atau sosial yang berkeinginan menghimpun kepesertaan, tidak diperbolehkan oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Hardly kepesertaan yang didaftarkan badan usaha atau peserta penerima upah sistem, mekanisme dan prosedur masih dianggap rumit. Pada kantor cabang atau unit usaha yang tidak memiliki dokumen perizinan usaha setempat, tidak diperbolehkan melakukan pendaftaran, dan harus didaftarkan oleh induk badan usaha.

Dalam hal ini, terangnya, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau Non Goverment Organization (NGO) masih kesulitan mendaftarkan peserta penerima upah. Dan BPJS Kesehatan tidak responsif dan proaktif dalam menangani permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pendaftaran peserta penerima upah.

“Bahkan soal sosialisasi yang dilakukan kepada badan usaha lebih mengedepankan janji-janji dan ancaman akan adanya sanksi, namun bukan memberikan solusi atas kendala dan permasalahan yang dialami badan usaha yang akan mendaftarkan peserta penerima upah,” paparnya. (rif)

Related posts

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hati-Hati Gunakan Dana Hibah dan Bansos

kornus

Agka Kematian Ibu Melahirkan di Jatim Cenderung Meningkat

kornus

Jajaki Peluang di Luar Negeri, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Kemlu RI