KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Tahan Staf Khusus Mantan Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Jakarta, Mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk 20 hari pertama hingga 5 April 2026.

​“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa, 17 Maret 2026 sampai 5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Gus Alex selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

​Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

​Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

​Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

​KPK pada hari Jumat, 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

​Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

​Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.

​Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

​Kemudian pada hari Rabu, 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

​Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

​Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(wan/an)

Related posts

Koarmatim Berangkatkan Tim Penyelamat dan Peralatan Untuk Bantu Angkat Badan Pesawat Air Asia QZ8501

kornus

Perkuat Ekosistem Pengendalian Inflasi, Jatim Gelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah

kornus

Pemerintah Jamin Jaringan Telekomunikasi Berkualitas selama Periode Mudik dan Balik Lebaran