KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Senilai Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Senilai Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jalarta, mediakorannusantara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 20 April 2026.

Tindakan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal, red.) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 22 April 2026.

Budi Prasetyo menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai, serta sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(wa/ar)

Related posts

BPN dan Kajati Jatim Serahkan Sertifikat Tanah Aset Pemprov Jatim

kornus

Menag Sebut Syiar Islam Lewat Film Lebih Menyentuh Hati Penonton

Kapuspen TNI Sampaikan Hasil Temuan Tim Investigasi

kornus