KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Pansus Haji DPR

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang mulanya disiapkan pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Kami sudah lakukan penyitaan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Senin, 13 April 2026 malam.

Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya pada hari Selasa, 14 April 2026.

Walaupun demikian, Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut, yakni dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR RI.

“Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi,” ujarnya pada hari Selasa, 14 April 2026.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada hari Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah sejak hari Kamis, 19 Maret 2026.

Namun, pada hari Selasa, 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada hari Senin, 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(wa/ar)

Related posts

Antisipasi Bencana Alam, Kodim Lamongan Siagakan Personel dan Kendaraan Penanggulangan

kornus

Korem 084/BJ Gelar Istighosah Bersama Anak Yatim Piatu

kornus

KPU Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Program dan Anggaran Pilgub Jatim 2018

kornus