Jakarta (KN) – Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata melakukan penyadapan dalam kasus suap wisma atlet. Hubungan komunikasi petinggi PT Duta Graha Indah pun terekam oleh KPK.Hal ini terungkap dalam sidang untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT DGI, Muhammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Saat itu, jaksa Agus Salim tengah menanyakan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi seputar pemberian uang untuk Mindo Rosalina Manulang. Dudung sempat mengelak jika disebut mengetahui perihal pemberian uang itu oleh Idris. “Tidak (tahu),” jawab Dudung.
Mendengar jawaban Dudung yang mengaku tidak tahu itu membuat jaksa Agus untuk menujukan bukti dengan memutar rekaman dari hasil sadapan KPK. “Apa perlu saya putarkan rekamannya?” tantang jaksa Agus.
Kemudian sebuah speaker mini dan laptop sudah disiapkan di meja jaksa. Dudung pun langsung terlihat gelagapan mendengar pernyataan jaksa. Dudung akhirnya mengaku jika ia sempat diberitahu mengenai jatah Rp 3,2 miliar untuk Rosa. Namun dia mengaku menolaknya karena dianggap terlalu besar. “Saya tidak setuju,” kata Dudung.
Singkat cerita, rekaman penyadapan itu tidak jadi diputar. Majelis hakim juga menilai jika pernyataan Dudung kini sudah sama dengan berita acara pemeriksaan. (red)
Foto : Suasana proses sidang kasus Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan