
Jakarta, mediakorannusantara.com ‘Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga anggota DPRD Kabupaten Ponorogo di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, pada Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai daftar saksi yang dipanggil dalam agenda tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, atas nama AS selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, IW selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni, Kadinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti, Kadis Kominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti. Selain unsur pejabat daerah, Budi menyebutkan bahwa KPK juga memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo berinisial RWN, tiga pihak swasta berinisial SUS, LKZ, dan DF, seorang ibu rumah tangga berinisial CYM, serta dua aparatur sipil negara berinisial JKP dan BT.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada 9 November 2025. Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta seorang rekanan swasta bernama Sucipto.
Kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster korupsi yang saling berkaitan. Pada klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga bertindak sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma. Sementara itu, pada klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Terakhir, pada klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali ditetapkan sebagai pihak penerima dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.( wa/ar)
