
Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Agama menegaskan bahwa penyaluran dana zakat tidak dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan tetap merujuk pada ketentuan delapan ashnaf atau golongan yang berhak menerima manfaat zakat sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah ada karena seluruh penyaluran zakat wajib dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib Al Asyhar di Jakarta.
Adapun delapan golongan yang dimaksud mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib menekankan bahwa prinsip ini merupakan landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. “Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” katanya. Hal ini sejalan dengan Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, sementara Pasal 26 mengatur agar pendistribusian tersebut memperhatikan skala prioritas, pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga amanah umat dengan memastikan hak para mustahik tetap menjadi prioritas utama. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegas Thobib. Ia juga menjamin bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan melalui lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ yang diaudit secara berkala untuk menjaga akuntabilitasnya. Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat agar tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang berizin. “Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tuturnya. ( wa/ar)
