KORAN NUSANTARA
indeks

KPK Periksa Lebih dari 300 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024


​Jakarta, mediakorannusantara.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
​”Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
​Biro-biro haji yang diperiksa tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, meliputi Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.
​Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
​Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.
​Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait hal ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh.
​Sebelumnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
​Sorotan Pelanggaran Kuota Haji
​Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah perihal pembagian kuota dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
​Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan dengan perbandingan 50 berbanding 50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. ( wa/at)

Related posts

Kompetisi Peneliti Muda Surabaya

kornus

Hari Persaudaraan Manusia Internasional, Khofifah Ajak Masyarakat Menjaga Toleransi dan Saling Menghormati

kornus

Panja Hambalang Belum Tentukan Kelanjutan Proyek Hambalang

kornus