Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.8/8

Selain itu, KPK memanggil 12 saksi lainnya, yakni Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, pihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kadiskominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Sieto Nini Bachri selaku pemilik toko buku NN.

Berikutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, dan Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty.