KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK: Masyarakat Paham Kasus Hasto Kristiyanto Meski Ada Pernyataan Megawati

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masyarakat sudah cerdas dan memahami perkara mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pasca-pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, seluruh proses yang dilakukan KPK, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, telah diuji. “Baik di praperadilan maupun oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, semuanya menyatakan bahwa proses yang dilakukan KPK sudah tepat,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa Hasto telah terbukti bersalah melakukan suap, yang membuatnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, Budi menjelaskan bahwa hal itu tidak menghapus tindak pidana yang terbukti.

“Amnesti tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi, tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, dan hakim juga menyatakan demikian, namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan,” jelasnya.

Dengan demikian, yang hilang karena amnesti adalah hukuman untuk Hasto, bukan fakta bahwa ia terbukti melakukan suap.

Sebelumnya, dalam Kongres PDIP di Bali, Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto sebagai salah satu contoh orang yang mendapat perlakuan tidak adil. Ia mempertanyakan keterlibatan Presiden dalam kasus ini dan mempertanyakan keadilan di KPK.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan?” kata Megawati. “Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?”

Hasto sendiri telah bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti presiden. Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI.( wa/ar)

Related posts

Ketua MPR Minta Lakukan Pendekatan Dialogis dan Humanis terkait Konflik Wadas

Ribuan Warga dan Turis Mancanegara Antusias Saksikan Parade Budaya dan Pawai Bunga

kornus

Fraksi Golkar Pimpin Komisi C DPRD Jatim, Fokus Tingkatkan PAD

kornus