
Banda Aceh, mediakorannusantara.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam menegakkan syariat Islam ditunjukkan dengan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana judi online. Hukuman ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Senin (21/10), setelah Mahkamah Syar’iyah Calang menyatakan mereka bersalah.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya. Kami hanya menjalankan putusan pengadilan,” jelas Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo.
Keempat terpidana tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka adalah:
MZ, warga Pidie Jaya, dihukum delapan kali cambuk.
Af, warga Aceh Jaya, dihukum empat kali cambuk.
BR, warga Aceh Jaya, dihukum enam kali cambuk.
IS, warga Aceh Jaya, dihukum delapan kali cambuk.
Mohammad Anggidigdo menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Kejari Aceh Jaya sudah mengeksekusi delapan terpidana kasus serupa dan saat ini masih ada beberapa kasus lain yang sedang dalam proses.
Sementara itu, barang bukti berupa ponsel disita untuk negara, dan sebagian hasilnya dilelang untuk disumbangkan ke Baitul Mal Aceh Jaya. Para terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
“Eksekusi cambuk berjalan aman dan tertib. Ini menunjukkan penegakan syariat Islam berjalan tegas di Aceh Jaya,” tutup Mohammad Anggidigdo. (wa/ar)
