KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim Nasional

KPK Bantah Intervensi Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Jakarta, Mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 26 Maret 2026, menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya hal tersebut tidak terjadi.

“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media.

Selain itu, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ditahan di rutan.

“Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” katanya.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan untuk Yaqut tersebut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat.

“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada hari Jumat, 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada hari Rabu, 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada hari Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis, 19 Maret 2026.

Pada hari Senin, 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.

Pada hari Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.(wan/an)

Related posts

Perluas Koneksi Internet, Pemerintah Fokus Bangun 5.053 BTS untuk

Iklan Politik di TV Segera Dihentikan Sampai Masa Kampanye Pemilu Terbuka

kornus

Pemkot Surabaya-BSP Beri Bantuan Sembako hingga Modal Usaha untuk 320 Jemaat Nasrani Oikumene

kornus