KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Nasional

Korupsi PN Depok Bukti Nyata Kerentanan Sistem Peradilan dalam Kajian KPK

Korupsi PN Depok Bukti Nyata Kerentanan Sistem Peradilan dalam Kajian KPK

Jakarta,  mediakorannusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, merupakan cerminan nyata dari hasil kajian integritas yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan di lingkungan PN Depok ini memvalidasi titik-titik rawan pada sektor peradilan yang telah dipetakan sejak lama melalui studi bertajuk “Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan”.

Kajian yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut mengungkapkan adanya kerentanan sistemis yang masih sangat relevan dengan praktik lancung di PN Depok. Salah satu temuan krusial menunjukkan bahwa 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam menetapkan susunan majelis hakim, sebuah kondisi yang membuka ruang lebar bagi intervensi maupun praktik suap.

Selain itu, hambatan eksekusi perkara yang dialami oleh hampir 35 persen pengadilan tingkat pertama turut memperburuk ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Permasalahan administratif juga menjadi celah korupsi yang signifikan, di mana 30 persen data eksekusi di sejumlah pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Hal ini diperparah dengan pengelolaan uang panjar perkara yang tidak tertib serta ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen, sehingga berdampak langsung pada kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara secara keseluruhan.

KPK menekankan bahwa pembersihan sektor peradilan tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan represif atau penangkapan semata. Diperlukan langkah sistemis yang mencakup perbaikan tata kelola, transparansi, serta penguatan integritas dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan profesional.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terkait pengurusan sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur pimpinan pengadilan serta pihak swasta dari PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.( wa/ar)

Related posts

Jokowi Sebut Airlangga Hartarto Sebagai Cawapres

redaksi

​Sekolah Garuda Resmi Diperkenalkan, Pintu Anak Indonesia Menuju Kampus Global

Mudik Belum dilarang tapi Ada Potensi Larangan