Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa konser akademik dikecualikan dari kewajiban pembayaran royalti. Pengecualian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring pada Rabu (3/9). Pernyataan ini merespons keluhan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada acara Connectica Fest.
Razilu menyatakan, “Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik.” Acara Connectica Fest disebut sebagai bagian dari tugas mata kuliah Event Management yang bersifat pendidikan, bukan komersial.
Razilu menjelaskan bahwa meskipun hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, DJKI hanya bertindak sebagai pengawas LMKN dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penarikan royalti. Wewenang penuh untuk hal tersebut berada di tangan LMKN.
Di kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa dasar hukum penarikan royalti oleh LMKN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini, khususnya Pasal 3 ayat (1), mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk pemanfaatan komersial lagu dan/atau musik.
Agung menyarankan, jika suatu kegiatan tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat mengirimkan surat kepada LMKN untuk menjelaskan bahwa penjualan tiket hanya bertujuan menutupi biaya operasional, bukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
DJKI menekankan pentingnya menghormati mekanisme perlindungan hak cipta. Royalti adalah hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang harus dipenuhi, tetapi pengguna ciptaan juga berhak atas kepastian hukum jika acaranya bersifat pendidikan dan non-komersial.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa saat ini DJKI dan LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025 tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti secara lebih transparan dan adil.
Pelaksanaan teknis pengelolaan royalti juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai panduan operasional bagi LMKN.
DJKI mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga industri musik, untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.( wa/ar)
