KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Bripka R Disidang Etik Terkait Kecelakaan Rantis Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol

Jakarta, mediakorannusantara.com – Bripka R, terduga pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9). Bripka R, yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan baret biru tua, tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB.

Sidang ini berlangsung secara tertutup. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, berharap sidang ini dapat mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. “Harapan kami, terkait kenapa mobil itu meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas, semoga ini bisa terurai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang diduga terlibat. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang.

Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Kompol Kosmas sendiri merupakan personel yang duduk di samping Bripka R saat insiden terjadi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (28/8) malam di wilayah Pejompongan, setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, berakhir ricuh. Insiden ini menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang ditabrak oleh rantis Brimob. ( wa/an)

Related posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua TP PKK Provinsi Jatim Ajak Masyarakat Bangun Ketahanan Keluarga

kornus

Cabang Dinas Pendidikan Kabipaten/Kota Harus Perkuat Peran Pendidikan di Daerahnya

kornus

Jokowi Ngotot Revisi UU 30/2002, Ingatkan Pimpinan KPK Agar Bijak Bernegara

redaksi