KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KONI-Kemenpora Saling Serang Soal Suap Dana Hibah Rp 11,5 M

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlangsung hingga tadi malam menjadi ajang saling serang antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait uang suap dana hibah yang disebut mencapai Rp 11,5 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum.

“Totalnya Rp 11,5 miliar,” kata Ending.

Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

“Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” beber Ending.

Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.

“Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi,” jelas Ending.

“Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam, sopir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran,” jelas Ending.

Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.

“Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggupi kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag,” ungkap Ending.

Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) Rp 3 juta

Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendung) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar. Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Sementara itu, Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy mengatakan, Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI. Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Menpora Imam Nahrawi.

“Semua berkata terus terang kecuali Ulum,” kata Johny kepada majelis hakim.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya. Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut. Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

“Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal,” kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI. Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Dalam kasus ini, Johny dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.(ara/kcm/ziz)

Related posts

Lucu, Walikota Caci Maki dan Permalukan Wartawan di Ruang Paripurna DPRD

kornus

KPK Susun Pedoman Penuntutan Untuk Kasus Korupsi

Kepala Bakamla RI Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi

kornus