KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Rotasi Guru Bagian dari Masterplan Pendidikan Surabaya

Surabaya (KN) – Menyikapi derasnya polemik terkait kebijakan mutasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan angkat bicara. Menurutnya, pemindahan guru tersebut merupakan bagian dari masterplan pendidikan yang sudah tertuang dalam kertas kerja Dindik Surabaya.

Secara garis besar, rencana kerja Dindik terbagi dalam delapan tahapan. Tahap awal meliputi perubahan paradigma guru, pembekalan strategi mengajar, dan pendampingan guru dalam membuat silabus. Kadindik menjelaskan, setelah itu bahan ajar tadi disiapkan dalam bentuk modul elektronik. Intinya, seluruh sekolah di Kota Pahlawan bakal memiliki standar tertentu mengacu dari proses tahapan itu.

“Nah, rotasi guru ini merupakan rangkaian yang sudah kami rencanakan jauh-jauh hari,” papar Ikhsan ketika memberikan keterangan pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (11/1).

Ikhsan melanjutkan, untuk tahap pertama Dindik merotasi 1.138 guru. Kebijakan ini didasarkan atas beberapa pertimbangan, diantaranya kebutuhan sekolah akan guru tertentu, penyegaran guru, dan pemerataan guru di  tiap sekolah. Dengan itu, diharapkan seluruh sekolah di Surabaya punya kualitas yang sama. Tidak ada lagi ketimpangan mutu antara sekolah satu dengan yang lainnya.

Ia menampik tudingan bahwa penentuan guru yang dipindah berdasarkan faktor suka atau tidak suka. Sebaliknya, Ikhsan mengatakan, yang dijadikan acuan adalah database pendidikan milik Dindik.

“Dari database itu bisa terlihat secara jelas sekolah A punya kelebihan atau kekurangan guru apa. Termasuk didalamnya juga memuat profil lengkap masing-masing guru. Itulah yang kami pakai sebagai dasar, bukan pertimbangan lainnya,” tegasnya.

Dia juga menyebut, dari sisi guru, kebijakan ini membawa dampak positif. Guru bisa lebih fresh dan bisa lebih mengembangkan karirnya di tempat kerja yang baru.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Ekawati Rahayu menambahkan, tidak ada pelanggaran prosedur dalam keputusan Dindik merotasi para guru. Hal itu jika mengacu Perda No. 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pemindahan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang kedudukannya PNS pada satuan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal yang diselenggarakan Pemda dilaksanakan oleh Kepala Dinas. “Kadis punya kewenangan dalam hal ini,” katanya singkat. (anto)

 

Foto : M Ikhsan

Related posts

Sekdaprov Heru Tjahjono Lepas 77 Calon Praja IPDN Angkatan XXXI ke Jatinangor

kornus

Gus Ipul: HKSN Momentum Tingkatkan Kepedulian Antar Sesama

kornus

Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI, Ikatan Alumni UINSA Beri Dukungan

redaksi