Surabaya (KN) – Prosentase kuota masuk sekolah negeri di Surabaya untuk siswa dari luar kota mendapat tentangan Komisi D DPRD Surabaya.Hal ini karena untuk mengatur kuota jatah siswa luar kota tersebut berdasar pada perwali yang dikeluarkan Walikota pada awal tahun ini.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono menyatakan, jika penentuan kuota bagi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012, dinilai tak sesuai regulasi undang-undang.
Dalam Kuota PPDB tersebut disebutkan 1 persen bagi warga Surabaya yang bersekolah di luar kota, namun mendaftar lagi di kota ini serta kuota 1 persen untuk warga luar kota yang sudah sekolah di Surabaya.
Menurut Baktiono, Perwali itu justru diberlakukan sejak Januari 2012. Perwali itu justru berlaku surut.
“Kuota 1 persen yang diberlakukan sejak Januari 2012, sudah tidak benar. Ini menunjukan dalam membuat Perwali itu tak disertai kajian yang matang dan tak mau mengundang dewan pakar,” ujar Baktiono.
Seharusnya, pemberlakuan Perwali itu saat aturan itu ditandangani tanggal, bulan dan tahun tersebut, lalu diberlakukan ke depan, bukan diberlakukan ke belakang. “Perwali yang ada itu tak berdasar hukum di atasnya seperti Perda, justru terkesan Perwali itu hanya berdasarkan selera Walikota saja. Tak ada masukan dari pakar berkompeten,” jelasnya.
Saat ini dewan membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam bahasannya, kata Baktiono, akan membahas juga masalah kuota dalam PPDB agar warga Surabaya tak dirugikan. (anto)
Foto : Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya