KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi D DPRD Surabaya Tuntaskan Raperda Trafficking

Surabaya (KN) – Komisi D DPRD Surabaya telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang perdagangan orang atau human trafficking.Targetnya, setelah ada Perda ini diharapkan jumlah kasus trafficking di Surabaya bisa dikurangi. Sejauh ini memang sering terjadi kasus trafficking di Surabaya.

“Secara prinsip, Perda ini sebagai penerjemahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Ketua Komisi D Baktiono.

Setelah berhasil menuntaskan pembahasan Raperda ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi. Setelah itu, akan diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) baru disahkan oleh DPRD Surabaya melalui rapat paripurna.

Menurut baktiono, raperda yang telah selesai dibahas ini merupakan inisiatif dari dewan. Mengingat dalam UU) Nomor 7/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak ada petunjuk teknis mengenai penerjemahan pelaksanaanya. Oleh karena itu, dalam raperda yang baru selesai dibahas oleh pemerintah kota dan anggota dewan itu, nantinya juga akan mengatur soal tempat-tempat yang menjadi fokus pengamanan.

Beberapa lokasi yang bakal jadi fokus pengamanan diantaranya, di pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan juga terminal serta stasiun. “Nantinya, tempat-tempat tersebut akan dijaga oleh Satpol PP,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini sebenarnya cukup banyak sekali tempat yang dijadikan lokasi perdagangan manusia. Apalagi, Surabaya saat ini juga diindikasikan sebagai tempat transit bagi aksi traffiking di Indonesia bagian timur. Kejahatan ini diduga melibatkan pejabat pemerintahan. Sehingga, praktik kejahatan kemanusiaan tersebut bisa berlangsung terus menerus.

Untuk itu, ia berharap tidak hanya pelaku human trafficking saja yang diganjar hukuman. Namun beberapa pejabat yang ikut memback up juga harus dikasih sanksi secara tegas. Hal itu untuk memutus mata rantai perdagangan manusi yang semakin merajalela.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang ikut dalam pembahasan menambahkan, dalam Raperda yang telah dibahas antara Komisi D dengan Pemkot ini terdiri dari 20 pasal.

Beberapa poin yag tercantum dalam pasal tersebut adalah mengatur berbagai macam jenis hukuman bagi para pelaku, mulai dari sanksi administratif hingga pemberian berupa hukuman pidana.

Sementara untuk kategori pelaku, tambahnya, pelaku dibagi ke dalam beberapa kriteria. Baik atas individu, korporasi maupun pegawai pemerintahan. “Perda ini juga mengatur tentang upaya pencegahan hingga penindakan dari kasus-kasus traffiking. Tujuannya untuk mengeliminir kasus perdagangan manusai di Surabaya,” pungkasnya. (anto)

Related posts

Perkuat Sektor Peternakan, Disnak Jatim Gelar Rapat Evaluasi Akhir Pengendalian Penyakit Hewan dan Pembangunan Peternakan

kornus

Diskominfo Jatim Kembali Gelar Forum Statistisi

kornus

APEC Dapat Meraih Kunci dan Pendorong Kegiatan Kemitraan Pemerintah dan Swasta

kornus