KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Pengadilan Tipikor Surabaya Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Mebel Sekolah Bojonegoro

ilustrasi-sidangSurabaya (KN) – Tiga terdaksa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 untuk pengadaan mebel di 163 sekolah senilai Rp 4,2 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, ketiga terdakwa, Budi Hariyanto, Yayan Sunarya, dan Agus Triyono dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan dakwaan primer dan subsider. Ketiga terdakwa juga telah ditahan sejak 25 Juli 2013,”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Panangan membacakan dakwaan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan primernya disebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ketiga terdakwa diduga kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider dinyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP yakni melakukan korupsi dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada.

Diketahui, terdakwa Budi Hariyanto merupakan pemilik CV Kreasi Rapi selaku pemenang tender pengadaan mebel dan rehab 163 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2012. Sedangkan, Yayan Sunarya dan Agus Triyono merupakan pihak ketiga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yayan dan Agus diduga berperan menggiring para kepala sekolah agar memesan mebel di CV Kreasi Rapi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mebel itu dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp4,2 miliar. Tetapi, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Penyidik sebelumnya juga telah menghadirkan 162 kepala sekolah untuk memberikan bukti kontrak kerja sama serta proposal pengajuan pengadaan mebel yang dilakukan secara swakelola tersebut. (gus)

Related posts

Angka Harapan Hidup Masyarakat Indonesia Kalah Dibanding Timor Leste

redaksi

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dukcapil Prima Award 2024, Pj Gubernur Adhy Dorong Pemda Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Percepatan Transformasi Digital Pelayanan Publik

kornus

Kasus di Jawa Timur Meningkat, PKS Jatim Minta Pemprov Serius Tangani Covid-19

kornus