KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota Komisi C Pertanyakan Dividen Bank Jatim: Keuntungan Besar Setoran PAD Kecil, Ini Kemana?

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur mempertanyakan besarnya keuntungan Bank Jatim yang tidak sebanding dengan setoran dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai pemegang saham.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Bank Jatim, Senin (2/2/2026).

Lilik menegaskan dividen Bank Jatim seharusnya menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim. Namun, realisasi setoran dinilai belum sepadan dengan kinerja keuangan bank daerah tersebut.

“Memang kalau dividen itu sekitar 40-85% kan harusnya dimasukkan ke PAD. Kalau mereka (setor) sedikit, nah ini ke mana? Bahasanya (mereka) pengembangan. Pengembangan itu berkembang ke mana-mana,” kata Lilik.

Selain soal dividen, Komisi C juga menyoroti proses pemilihan direksi dan komisaris Bank Jatim agar benar-benar mengedepankan kualitas dan independensi. Terutama untuk posisi strategis seperti Direksi Manajemen Risiko.

“Pemilihan direksi dan komisaris yang sekarang ini betul-betul sesuai dengan kualitas yang kita inginkan. kualitasnya apa? kalau selama ini kan kita melihat bahwa Bank Jatim itu beberapa kali misalnya ada pansel tapi kemudian yang terpilih (itu-itu saja),” ujarnya.

Menurut Lilik, Komisi C ingin memastikan proses panitia seleksi (pansel) berjalan transparan dan berintegritas agar tidak mengulang persoalan yang terjadi di masa lalu.

“Jadi memastikan itu. Ini ada Pansel benar nggak, kriteriannya seperti apa, sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang seperti kemarin. Apalagi yang sekarang dicari kan Direksi Manajemen Risiko. Berarti kan harus betul-betul orang yang terbebas (kepentingan),” lanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini menilai, lemahnya manajemen risiko sebelumnya diduga berkontribusi terhadap kasus kredit bermasalah, termasuk yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Yang kemarin misalnya standar kasus, eksternal masuk, kemudian ternyata ada kebobolan, justru dari orang-orang dalam. Yang (Cabang) Jakarta itu kan orang dalam,” tegas Lilik.

Terkait kasus tersebut, Lilik menyebut pola kredit bermasalah terjadi secara bertahap dan berulang. “Itu kan kasusnya agak lama. Artinya pinjamnya kan berulang kali selama 9 bulan. Artinya tidak sekali (kredit) Rp500 miliar, tapi bertahap,” katanya.

Komisi C juga memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk anak-anak perusahaannya, melalui Panitia Khusus (Pansus). “Pansus besok kita melanjutkan memanggil beberapa BUMD yang belum dipanggil kemarin,” ucap Lilik.

Pihaknya memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke anak perusahaan BUMD yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan.

“Kalau Komisi C ini kan sebenarnya tahu ada beberapa anak perusahan yang memang harusnya tidak layak. Selalu kan kita selalu bilang harusnya kan di-likuidasi,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Kemenhub akan Berlakukan Ketentuan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan

Survei SSC: Elektabilitas EriCahyadi-Armudji Lampaui Machfud-Mujiaman 11,8 Persen

kornus

Kemenag Stop Sementara Pengiriman Jemaah Umrah