KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C Pertanykan Rekomendasi Amdal Lalin Surabaya Carnival, Ketegasan dan Nyali Walikota Dipertaruhkan

Surabaya-CarnivalSurabaya (KN) – Proses perizinan untuk tempat hiburan baru di Surabaya, Surabaya Carnival Night Market (SCNM) kembali disoal anggota DPRD Surabaya. Anggota Komisi C Reni Astuti mengingatkan, dalam pembangunan apapun persoalan perizinan adalah hal yang utama. “Izin itu sangat penting. Termsuk untuk kenyamanan dan keamana konsumen,” tegas Reni Astuti, Kamis (14/8/2014).

Menurut Reni, terkait perkembangan Surabaya Carnival dia terus memantau perkembangan pemberitaan di media. Termasuk, kabar adanya orang yang jatuh kemudian dilarikan ke rumah sakit secara sembunyi-sembunyi dengan ambulan. Termasuk soal luasan lahan parkir dan  trotoar yang tidak sesuai rekomendasi.

Oleh karena itu, ia meminta ketegasan dari Dinas perhubungan (Dishub) soal masalah tersebut. Mengingat masalah itu, juga sudah mengundang komentar dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini di beberapa media beberapa waktu lalu yang dengan tegas menyatakan siap menutup tempat tersebut jika tidak segera diperbaiki.

“Kita berharap multi player effeck dari Surabaya Carnival adalah bertumbuhnya sektor pariwisata dan perekonomian. Bukan malah hanya dapat macetnya saja,” cetusnya.

Tidak hanya itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtara (PKS) ini juga menanyakan kelanjutan rekomendasi untuk SCNM terkait masalah Amdal Lalin. Apakah itu sudah selesai dikerjakan atau malah tidak diindahkan“Saya tidak ingin ada tebang pilih. Makannya saya tanya rekomendasi yang diberikan oleh Dishub itu berapa lama?. Saya minta bukti rekomendasi Amdal lalinnya,” tandas Reni.

Terpisah, Kepala Dishub Surabaya, Eddi menyatakan, secara normatif pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak manajemen Surabaya Carnival untuk masalah Amdal lalin.“Saya tidak pernah ngomong Surabaya Carnival tidak memiliki izin. Kalau tidak memiliki izin tentu mereka tidak bisa membangun,”  kata Eddi.

Meski demikian, ia mengakui dalam rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan tidak memberikan deadline (batas waktu) untuk proses pengerjaan Amdal Lalin. Yang penting, rekomendasi yang dikeluarkan Dishub diikuti manajemen oleh pihak pengelola Surabaya Carnival.

Sebelumnya, kalangan anggota DPRD Surabaya juga mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk tegas bertindak. Dewan tetap meminta walikota untuk menutup tempat hiburan baru tersebut.

Apalagi walikota sudah berjanji akan menutup tempat tersebut karena tak mampu melengkapi izinnya. “Walikota sudah berjanji akan menutup tempat tersebut karena tak memiliki izin lengkap. Pernyataan walikota itu memang tegas, tapi sayang tindakannya yang belum tegas,” kritik anggota Komisi C Reni Astuti beberapa waktu lalu.

Reni menyinggung, saat ini di Surabaya belum mampu diurai kemacetannya, dan wali kota memiliki program itu. Namun program mengatasi kemacetan belum rampung, justru sudah ditambah dengan kehadiran Surabaya Carnival yang semakin membuat kemacetan di kawadan Bundaran Waru.

Pernyataan Reni ini memang berdasar keterangan Dinas Perhubungan bahwa Surabaya Carnival belum mengantongi izin Amdal Lalin. Jika kepadatan kendaraan di tempat itu tak ditata, maka akan semakin memerparah kawasan tersebut.

Reni membandingkan ketegasan walikota terhadap 20 sekolah tak berizin yang sudah ditutup. Menurut dia, walikota mampu menutup tempat pendidikan, tapi justru tak mampu menutup tempat hiburan tak berizin.

Persoalan Surabaya Carnival Night Market ini nyali Walikota Surabaya Tri Rismaharisi benar-benar diuji. Benarkah Pemerintah Kota surabaya dibawah kendali Tri Rismaharini ini akan benar-benar bersikap tegas menutup tempat wahana permainan tersebut atau hanya sekedar gertak sambal dan berbalik arah melunak setelah ada dil-dil atau bargaining?

Sementara itu, Direktur Perizinan PT Sinar Mutiara Sinergi, Adri Istambul Lingga Gayo saat hearing di Komisi C, Kamis (14/8/2014)) bersikukuh bahwa Surabaya Carnival Night Market telah mengantongi izin operasional. Baik untuk izin surat keterangan rencana kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal LH), Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin)

Adri juga menjelaskan, terkait membludaknya pengunjung pada Selasa (29/7/2014) lalu, pihak manajemen tidak memprediksi. Kapasitas pengunjung wahana yang berada di kawasan JL Kertomenanggal Surabaya ini hanya 10.000 orang. Namun, pada saat libur Lebaran tersebut, jumlah pengunjung membludak mencapai 18.000 orang. Saat ini, jumlah pengunjung berangsur menurun menjadi hanya sekitar 3.000-an orang per hari.

“Untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, manajemen sudah menyiapkan lahan parkir lagi seluas 6 hektare,” terangnya. (anto/Jack)

 

 

 

Related posts

Walikota Tri Rismaharini Ikuti Konferensi Hansip Se-Dunia Di Jenewa

kornus

Pakde Karwo Usulkan Tiga Strategi Pembiayaan Non APBD

kornus

DPRD Surabaya Tolak Usulan Proyek Multiyears

kornus