KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C Minta Pemkot Tak Perpanjaang Izin Reklame di Jembatan Viaduk Gubeng Kertajaya

reklame-viaduk-gubeng-kertajaya-surabayaSurabaya (KN) – DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan papan reklame di jembatan viaduk Jl Gubeng Kertajaya. Pasalnya papan reklame yang menempel di rel kereta api itu izinnya berakhir pada Nopember tahun 2015 lalu. Anehnya hingga sekarang papan reklame yang menempel di bangunan cagar budaya itu masih terpampang.Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Away mengungkapkan, dalam peraturan daerah (Perda) tentang cagar budaya disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame. Dalam Perda itu juga disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain.

“Janganlah kita itu mengkomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Mestinya bangunan bersejarah itu untuk dipertontonkan, untuk dirawat dan dilestarikan. Bangunan cagar budaya itu mengandung unsur edukasi,” katanya.

Diketahui, di viaduk Jl Kertajaya ini terpasang papan reklame yang cukup besar. akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame. Papan reklame itu ada dua sisi, yakni menghadap ke Jl Sulawesi dan Jl Gubeng Kertajaya. Meski tidak sesuai peraturan daerah (Perda), Pemkot tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab, izin pemasangan reklame ini keluar sebelum adanya Perda.
“Saya meminta agar papan reklame yang menutupi viaduk itu, tidak diperpanjang izinannya lagi. Akhir Januari ini sudah seharusnya diturunkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, izin pemasangan reklame di viaduk Jl Gubeng Kertajaya itu akan habis akhir bulan ini. Pemasangan reklame di viaduk tersebut pada dasarnya tidak melanggar karena sudah ada izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Izin tersebut keluar lebih dulu dari PT KAI, baru kemudian keluar Perda cagar budaya.
“Kemungkinan kami tidak akan memperpanjang perizinan karena ada banyak penolakan dari elemen masyarakat. Khususnya dari kelompok pecinta seni budaya,” ujarnya.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan cagar budaya boleh saja dipasang papan reklame. Namun ukurannya tidak boleh besar atau bahkan menutup bangunan cagar budaya. Kalaupun hendak memasang reklame dibangunan cagar budaya, harus melibatkan tim cagar budaya untuk melakukan kajian. (anto)

Related posts

Panglima TNI Tinjau Simulasi Pengamanan Pelantikan Presiden RI di Monas

kornus

Aktivis 98 Jatim Dukung Pasangtan Prabowo-Hatta

kornus

Gubernur Khofifah Apresiasi Gebyar Prestasi Al-Quran Yayasan Khadijah

kornus