KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

DPR Kebut Pembahasan RUU TPKS

Jakarta, mediakorannusantara.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.

Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

“Kalau sesuai jadwal, Selasa (5/4/2022) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 april lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” jelas Willy sebelum memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu (30/3/2022) hingga Senin (4/4/2022).

Senada dengan Willy, Anggota Baleg DPR RI Supriansa juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat. Ia juga mengungkapkan bahwa UU TPKS merupakan undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

“Kita upayakan RUU TPKS itu sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan” ungkap Supriansa.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022. RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. (wan/inf)

Related posts

Walikota Risma Diskusi Bersama Staf Khusus Kepresidenan Kogoya Lenis Kogoya Soal Warga Papua

kornus

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Bedah PKPU 15 Tahun 2023 Bersama 38 Kabupaten/Kota

kornus

Jalur Penghubung Magelang-Purworejo Putus Tertimbun Longsor

redaksi