KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pengobatan Alternatif dan Klinik di Jatim Diminta Segera Ajukan Izin Ke Dinkes

ilustrasi-pengobatan-alternatifSurabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim mendesak dan meminta kepada pengobatan alternatif dan juga klinik yang belum memiliki izin untuk segera mengurus ke Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk menghindari mal praktik yang semakin marak dan memasuki Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2016.Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto di DPRD Jatim, Selasa (26/1/2016) mengatakan, DPRD Jatim baru saja mengedok dan mengesahkan Perda Sistem Kesehatan Provinsi. Dimana dalam salah satu isi atau komponen aturan perda tersebut dijelaskan bahwa pengebotan alternatif dan Klinik yang berdiri di Provinsi Jatim harus mendapatkan izin dari Dinkes Jatim, dan pihak kabupaten/kota di Jatim.

“Dengan adanya perda tersebut pihaknya berharap kepada pengobatan alternatif, dan klinik segera mengajukan izin ke Dinas Kesehatan dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya mendapatkan temuan pengobatan di alternatif yaitu hernia tanpa operasi, wasir tanpa operasi, dan contoh berikutnya pihaknya baru saja menerima pasien yang berobat di alternatif tentang penyakit batu ginjal. Namun pasien tersebut setelah di USG ternyata batu ginjal masih ada serta ditubuh si pasien tersebut terdapat bekas terkena silet.

“Dengan adanya temuan ini pihaknya minta kepada Dinkes provinsi agar segera menertibkan alternatif maupun Klinik yang tidak berijin, agar tidak ada korban lagi karena pengobatan alternatif,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pengobatan alternatif untuk segera melaporkan ke Dinkes setempat. (rif)

Related posts

Sekdaprov Jatim : Pasar Oro-Oro Dowo Malang Jadi Percontohan Persiapan Transisi Penerapan New Normal di Malang

kornus

Kemenhub sebut Jumlah penumpang angkutan umum H+7 Lebaran 977 ribu orang

Gubernur Khofifah Tegaskan SPP SMA/SMK Negeri Se-Jatim Gratis

kornus