KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C Minta Pemkot Segera Tertibkan Bandgang

Surabaya (KN ) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya kembali mendesak jajaran Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan brandgang yang disewakan. Pemkot diminta segera memberikan surat teguran terakhir pembongkaran brandgang kepada para penyewa pada tanggal 15 November nanti.“Tanggal 15 November nanti pihak Pemkot sudah harus mengirimkan surat teguran keras untuk segera membongkar bangunan di atas brandgang kepada para penyewa,” tegas ketua Komisi C, Sachiroel Alim Anwar, Senin(5/11).

Menurut Alim, tercatat sebanyak 1.063 penyewa brandgang di seluruh Surabaya. Padahal sesuai ketetapan yang dikeluarkan badan pemerikasaan keuangan (BPK), sejak tahun 2007 para penyewa brand gang harus sudah membongkar brand gang yang mereka sewa. Karena pemerintah kota sudah tidak diperbolehkan menyewakan brand gang. “Seharusnya bangunan di atas brand gang sudah harus dieksekusi sejak tahun 2007 setelah BPK melarang menarik pendapatan dari obyek tersebut,” terang Alim.

Oleh karena itu, setelah dikirim surat teguran keras terhadap para pemilik brandgang, lanjut Alim, Pemkot harus melakukan pembongkaran atas semua bangunan di atas brand gang tersebut pada tanggal 30 November ini. ”Saya kira batas waktu sepuluh hari sudah cukup untuk memberikan waktu bagi mereka penyewa untuk membongkar bangunannya sendiri,” ujarnya.

Senada dengan Alim, Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy juga meminta Pemkot bertindak tegas terkait maraknya bangunan diatas brand gang yang disewakan. Terutama bangunan brandgang di wilayah Jl Trunojoyo Surabaya, untuk No 5, 39,41 dan 43 untuk dibongkar terlebih dahulu. Hal ini disebabkan beberapa bangunan juga dibangun di atas sungai.

”Untuk difokuskan terlebih dahulu adalah bangunan di Jl Trunojoyo, karena dibangun di atas sungai. Nanti kalau hujan daerah sekitar dikhawatirkan banjir,” tegas Simon.

Menurut Simon, selain di kawasan Trunojoyo, beberapa lahan brandgang yang disewakan juga ada dibebera lokasi. Di antaranya gedung belakang Nur Pasifik Jl Raya Gubeng, gedung Apotek Gubeng Jl Raya Gubeng,  Toko Mirota, gedung di Jl Raya Sulawesi, bangunan halaman SPBU Jl Biliton, tempat parkir di atas saluran, di RS Adi Husada Jl Undaan Wetan, dan tempat parkir ruko di Jl Raya Darmo.

Sementara Kepala dinas PU Bina Marga, Erna Punawati menegaskan, sejatinya Pemkot juga memiliki komitmen yang sama dengan anggota dewan terkait upaya penertiban brand gang yang telah beralih fungsi. Sayangnya, niat baik pemerintah kota tersebut tidak jarang harus berbenturan dengan kepentingan. “Kita sudah mencoba menertibkannya, semua sudah sesuai prosedur yang ada. Satpol PP sudah kami minta untuk menertibkannya. Tapi, saat kami bergerak melakukan pembongkaran, kami diteleponi teman-teman,” aku Erna.

Namun siapa teman-teman yang dimaksud, Erna tak mau mengungkapnya dengan jelas. Lebih jauh Erna menjelaskan, di seluruh Surabaya ini ada 1.063 persil brandgang yang tersebar di 185 lokasi. Dari 185, ada 16 lokasi yang merupakan brandgang saluran (air), sedangkan 169 lokasi adalah brandgang untuk jalur mobil kebakaran.

Dinas PU memang memprioritaskan penertiban brandgang dengan fungsi saluran karena memang jadi wewenang dinasnya. Sementara untuk penertiban brandgang untuk PMK, bukan wilayah Dinas PU.

“Penertiban ini memang harus dilakukan, jika tidak maka Pemkot yang akan kena marah dari BPK. Karena tidak dibenarkan menarik retribusi dari menyewakan lahan brandgang,” ungkapnya. (anto)

 

Foto : Sachiroel Alim Anwar Ketua Komisi C DPRD Surabaya

Related posts

Danrem 084/BJ Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Wapres Jusuf Kalla

kornus

Pasar Gotong Royong Ramadan, Upaya Stabilkan Harga Sembako

kornus

Wagub Minta RSGM Unair Jadi Pusat Layanan Kesehatan Indonesia Timur

kornus