KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya Bertekad Tuntaskan Persoalan UKL – UPL dan Amdalalin

Agus_Santoso_Demokrat_(2)Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya kembali menyoroti keberadaan sejumlah tempat usaha di Surabaya. Pasalnya, pendirian tempat usaha yang ikut meramaikan perkembangan kota Metropolitan tersebut masih ada yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak diantara tempat usaha yang tanpa dilengkapi analisa Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) maupun  Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdalalin).

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Santoso mengatakan, apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ingin menegakkan Perda, maka harus secepatnya melakukan evaluasi izin sejumlah bangunan yang digunakan untuk tempat usaha. Sebab, banyak tempat usaha yang sudah mendapatkan tempat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi tidak memiliki UKL-UPL atau Amdalalin.

“Untuk bangunan yang kurang dari 10 meter persegi, namanya UKL-UPL. Lebih dari 10 ribu meter persegi namanya Amdalalin,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Mestinya, UKL-UPL harus dibuat terlebih dahulu untuk mendapatkan izin lainnya. Termasuk untuk mendapatkan IMB. Namun pada kenyataanya, banyak tempat usaha yang belum membuat UKP-UPL atau Amdalalin tapi sudah mengantongi IMB dan izin-izin lainnya. Terkait hal itu, kinerja Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya patut dipertanyakan. “Mosok ada pembangunan tempat usaha dengan dispensasi khusus tanpa UKL-UPL atau Amdalalin,” ungkapnya.

Apapun alasanya, UKL-UPL atau Amdalalin sebuah tempat usaha sangat diperlukakan. Sebagai contohnya, tempat usaha makanan cepat saji seperti Mc Donald atau KFC. Dengan disusunnya UKL-UPL atau Amdalalin maka bisa diketahui secara jelas dimana pembuangan limbahnya, bagaimana pengelolaan limbahnya dan sejenisnya. Sehingga pemilik usaha tak sembarangan dalam mendirikan tempat usaha, dan masyarakat di sekitarnya tidak dirugikan dengan keberadaan tempat usaha dilingkungannya.

Keuntungan lain dengan disusunnya UKL-UPL atau Amdalalin, bias diketahui pula bagaimana dampak lalu lintas dengan dibangunannya tempat usaha disuatu tempat, apakah berpotensi menimbulkan kemacetan atau tidak. Bila berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, lebih baik pemkot tidak mengeluarkan  izin tempat usaha tersebut.

“Seberapa banyak Pemkot membangun jalan raya, kemacetan akan masih terjadi selama penataan bangunan tidak dilakukan dengan baik. Percuma bangun jalan raya kalau bangunannya tidak ditata,” tegasnya.

Menyikapi masih banyaknya pemilik usaha yang mengabaikan UKL-UPL atau Amdalalin, pihak Komisi C bakal mengundang sejumlah pengusaha di Surabaya. Serta memanggil pula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dilingkungan Pemkot Surabaya, khususnya SKPD yang berhubungan langsung dengan persoalan perizinan bangunan. “Nanti tempat usaha yang belum memiliki UKL-UPL atau Amdalalin akan kami minta untuk tutup sementara,” tandasnya.

Selain menyoroti persoalan UKL-UPL dan Amdalalin, Komisi C DPRD Surabaya juga menyoroti tentang pelanggaran garis sempadan. Masih banyak tempat usaha yang tak memperhatikan aturan tentang garis sempadan. Parahnya lagi, penindakan atas pelanggaran garis sempadan batas dan garis sempadan bangunan yang dilakukan Pemkot Surabaya tak berjalan sebagaimana mestinya.

Menyikapi kurang maksimalnya penindakan pelanggaran garis sempadan (GS), beberapa waktu yang lalu Komisi C DPRD Surabaya sempat mengundang beberapa pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat. Adapun pihak yang diundang diantaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCTR) Kota Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Inspektorat, Camat Genteng, Camat Gubeng, Camat Tegalsari, Camat Sawahan dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar menanyakan kepada Kepala DCTR, Sri Mulyono tentang jumlah bangunan di Surabaya yang melanggar garis sempadan batas dan garis sempadan bangunan. “Kami minta Dinas Cipta Karya menyebutkan data jumlah bangunan yang melanggar,” katanya.

Menanggapi pertanyaan yang itu,, Sri Mulyono mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah bangunan yang melanggar. Perlu waktu untuk mengetahuinya dan harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Tetapi dalam Perda retribusi ada pasal yang menyebutkan, bangunan melanggar sempadan dikenakan denda 5 kali lipat. Tapi kita perlu survey dulu, tidak bisa langsung menjustice tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),” paparnya.

Jawaban yang dilontarkan Sri Mulyono belum membuat Sachiroel Alim puas. Karena menurut pria yang akrab dipanggil Alim itu, hampir setiap hari petugas dari DCTR Kota Surabaya keliling untuk mengecek bangunan mana saja yang melanggar.  Dengan demikian, tidak mungkin jika pihak DCTR Kota Surabaya tidak memiliki data atas pelanggaran garis sempadan. “Kalau tidak punya peta, patut diragukan kerja para stafnya,” terangnya.

Ada beberapa contoh bangunan yang melanggar garis sempadan, diantaranya bangunan videotron di perempatan Kertajaya, bangunan KFC di kawasan Rungkut yang memakan sempadan jalan sebanyak 7 meter, KFC Jl Basuki Rachmad, brandgang di kawasan Hotel Nur Pasicif, brandgang di Rukan Jl Raya Darmo, dan sebagainya. (anto/Jack/Adv)

Foto : Agus Santoso anggota Komisi C DPRD Surabaqya

Related posts

Seragam Sekolah Gratis bagi Siswa MBR di Distribusikan Bulan Ini

kornus

KPU Diimbau Tidak Lagi Lakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu Dengan Cara Kuno

kornus

Panglima TNI Terima Kasal Kerajaan Inggris

kornus