KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi C DPRD Jatim Minta Pemprov Pubarkan BUMD yang Kinerjanya Tak Optimal

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti sekaligus memberikan rekomendasi terkait keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim (Jatim) yang kinerjanya tidak optimal.Bagi BUMD yang kinerjanya tidak optimal, Komisi C DPRD Jatim meminta agar dilakukan merger (penggabungan) hingga likuidasi atau pembubaran perusahaan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati saat membacakan laporan komisi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (12/9/2022).

Ia menyampaikan, sesuai target murni APBD Tahun 2022, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan Rp 443,834 miliar. Namun demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, dalam Perubahan APBD 2022 mengalami penurunan menjadi Rp 441,684 miliar.

“Dalam hal ini, kami memberikan dorongan, imbauan dan rekomendasi terkait dengan BUMD kita,” kata Lilik Hendarwati saat membacakan laporan Komisi C DPRD Jatim.

Setidaknya ada tiga rekomendasi yang diusulkan Komisi C terhadap keberadaan BUMD Pemprov Jatim yang kinerjanya tidak optimal. Lilik mengatakan, bahwa rekomendasi pertama adalah terkait peran dan fungsi BUMD.

“Komisi C meminta kepada BUMD agar mampu memberikan kontribusi terhadap masyarakat dengan peningkatan ekonomi daerah dengan mampu membuka lapangan kerja,” jelas Lilik.

Sedangkan rekomendasi kedua, pihaknya  juga meminta Biro Perekonomian Pemprov Jatim agar melakukan penyusunan ulang terhadap masing-masing sistem perusahaan. Ini diharapkan agar kinerja BUMD ke depan menjadi semakin sehat.

“Komisi C meminta kepada Biro Perekonomian untuk melakukan penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan masing-masing BUMD, yang di dalamnya juga mencakup pengelolaan modal dan manajemen dengan tujuan agar kinerja BUMD menjadi semakin sehat,” tegasnya.

Selain itu, Lilik juga menegaskan, bahwa dalam rangka penataan corporate business BUMD dan evaluasi atas kinerjanya, maka Komisi C meminta agar dilakukan restrukturisasi perusahaan.

“Apabila dari sisi usaha memang sudah tidak bisa ditingkatkan, maka perlu dilakukan langkah penggabungan perusahaan melalui merger dengan BUMD yang sejenis,” jelasnya.

“Dan kalau memang sudah tidak bisa diselamatkan, langkah terakhir adalah likuidasi (pembubaran). Yang secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD,” sambungnya.

Sementara rekomendasi ketiga yang menjadi usulan Komisi C adalah tentang modal usaha melalui Dana Bergulir (Dagulir). Dalam hal ini, Komisi C meminta agar dalam penyaluran Dagulir dilakukan secara selektif dengan proses yang tidak rumit. Dan, disertai dengan peningkatan sosialisasi serta dihindarkan adanya unsur kedekatan maupun sejenisnya.

“Selain itu, hendaknya pemberian Dagulir juga dilakukan pendampingan sekaligus pembinaan dari OPD teknis, guna peningkatan kemampuan berusaha. Sehingga secara manfaat, dapat berdaya guna dan berhasil guna, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 10 BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak di berbagai bidang usaha. Yakni, PT Bank Jatim, PT BPR, PT PJU, PT JGU, PT JKU, PT PWU, PT Jamkrida, PT Askrida, PT SIER dan PD AB. (KN01)

 

Related posts

BPPD DPRD Surabaya Siapkan Perda Tunjangan Transpotasi Penggati Mobdin Anggota Dewan

kornus

Wakil Komandan MBC Kunjungi Mabes Bakamla RI

kornus

Wamendagri Apresiasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital di Kota Surabaya

kornus