Surabaya (KN) – Komisi B DPRD Jatim akan mengupayakan pembaharuan hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ini dilakukan guna meningkatkan produktivitas UMKM melalui intervensi pemerintah yang pro public (berpihak pada kepentingan UMKM) secara berkeadilan.Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Dra Ec Endang Sulastuty, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011, dalam acara Laporan Pimpinan Komisi Pembahas Reperda Tentang Pemberdayaan UMKM Provinsi Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (14/7) mengatakan, upaya memberikan kerangka pembaharuan hukum UMKM melalui Raperda UMKM ini ingin mengajak Pemprov Jatim tetap mengusung agenda pembangunan yang pro growth, pro poor, pro job dan pro gender.
Dalam judul Raperda UMKM ini, dia menjelaskan, penekanannya adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemberdayaan UMKM yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembiayaan, jejaring usaha, pengaturan kemitraan, pelaporan, penciptaan iklim, perlindungan dan pengembangan usaha serta pengenaan sanksi.
Dia menjelaskan, upaya Pemprov dalam mengoptimalkan pemberdayaan UMKM di Jatim membutuhkan pengorganisasian kegiatan yang sistematik dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Dengan adanya terorganisir itu, diharapkan adanya sinergitas antara Pemprov Jatim, pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, LSM, lembaga pendidikan, masyarakat dapat berjalan dengan selaras dan terpadu.
Endang menuturkan, terobosan dalam bentuk pendekatan kelompok, sentra dan klaster merupakan salah satu alternative yang dipilih bagi upaya percepatan, perluasan dan pengefisienan pemberdayaan UMKM di Jatim. “Insyah Allah ini nantinya dapat menghasilkan pengembangan sejumlah kawasan industri yang mampu mendukung kemandirian ekonomi dan indutsri nasional dari segi layanan produk bagi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Untuk itu, dibutuhkan penciptaan iklim usaha yang kondusif meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari segi kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan dalam berbagai bentuk usaha. Untuk mewujudkan bentuk kemitraan itu, selain sebagai fasilitator, Pemprov Jatim juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
“Pemprov bertugas menjamin terselenggaranya pemberdayaan UMKM sesuai dengan prinsip dan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Perda ini. Sedangkan hal yang belum diatur, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh gubernur dan peraturan gubernur yang diamanatkan dalam Perda,” tuturnya.
Dia menambahkan, pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda No 4/2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Isaha Mikro, Kecil, dan Menengah No 3 seri E dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai pemberdayaan koperasi. (rif)