KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Keluarga Tan Fang May, Pelaku Penganiayaan Terhadap Pembantunya Dijerat Pasal Berlapis

tanSurabaya (KN) – Penyelidikan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang melibatkan Tan Fang May akhirnya dinyatakan sempurna alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tan Fang May bahkan dijerat dengan pasal berlapis.Ibu tiga anak itu dijerat pasal berlapis karena dia adalah otak dari kasus tersebut. Selain itu, khusus untuk Tan Fang May ada dua laporan polisi, antara lain laporan penganiayaan dan ekspoitasi anak.
’’Laporan penganiayaan itu jelas untuk kasus terhadap Marlena. Dan laporan eksploitasi anak itu terkait dia memperkerjakan anak dibawah umur tanpa digaji selama beberapa bulan,’’ jelas AKP Suratmi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini Tan Fang May memang dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap pembantunya bernama Marlena. Penganiayaan itu dilakukan bersama seluruh anggota keluarga Tan Fang May antara lain adalah suaminya bersama ketiganya anak kandungnya dan menantuanya.
Atas perbuatanya, seluruh keluarga itu dijerat pasal 44 UU 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda 30 juta. Selain itu keluarga ini juga dijerat Pasal 80 ayat 2 UU No 3 / 2003 tentang Perlindungan Anak.
’’Untuk Tan Fang May, dia dijerat pasal 88 UU Perlindungan Anak. Sebab mereka terbukti memperkerjakan anak dibawah umur tanpa digaji,” tutur Suratmi. Selain Marlena, Tan Fang May juga memiliki dua pembantu lainnya, bahkan kedua pembantunya tersebut juga mengaku tidak dibayar.
Selain pelimpahan berkas, seluruh keluarga yang itu dikirim ke Kejari. Selama ini seluruh keluarga Tan Fang May, kecuali Lidya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Untuk Lidya Polisi memiliki pertimbangan, bahwa Lidya memiliki dua anak kecil yang butuh perhatian ibunya. ’’Selama ini pertimbangan kami tidak menahan Lidya karena dia punya dua anak yang masih bayi. Kalau kami tahan, bagaimana kehidupan dua anak itu, apalagi keluarganya telah kami tahan semua,’’ jelas AKP Suparti. (anto)

Foto : Tan Fang May tersangka otak penganiayaan terhadap pembantunya

Related posts

Misi Dagang Jatim di Gorontalo Catatkan Transaksi Menggembirakan, Gubernur Khofifah : Upaya Penguatan Ekonomi Antar Propinsi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

kornus

Pemkot Tak Serius Selesaikan Masalah TOW

kornus

Panglima TNI Pimpin Sertijab Lima Pejabat Teras Mabes TNI

kornus