Surabaya (KN) – Setelah sekian tahun menikmati gratis, Pemkot Surabaya akhirnnya bakal memungut retribusi pada perusahaan telekomunikasi yang memiliki menara di wilayah Surabaya. Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Mahmud mengatakan, Pemkot Surabaya telah menyusun Raperda Retribusi Pengendalian Telekomunikasi. Raperda yang telah diserahkan ke dewan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menata menara telekomunikasi yang selaras dengan lingkungannya serta mewujudkan kepastian hukum penataan dalam penarikan retribusi.
Landasan pengenaan retribusi adalah UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” Menara berdiri dimana-mana tanpa ada retribusi dan tanpa pertimbangan mengenai keselamatan lingkungan. Jika tidak ada retribusi bisa dikatakan liar karena tidak ada ijin. Sementara mengajukan ijin tidak ada. Untuk itu sekarang harus diatur Walikota agar lebih tertib” urainya.
Mahmud memperkirakan, retribusi pengendalian telekomunikasi diberlakukan dua bulan lagi, setelah raperda disahkan. Untuk menentukan besaran retribusi dalam rumusannnya terdapat beberapa variabel, seperti kepadatan penduduk, ketinggian dan jumlah provider yang memanfaatkan menara tersebut. Semakin banyak, retribusi yang dikenakan semakin murah. “Kalau lebih banyak lebih murah dan dikalikan NJOP (Nilai jual Obyek Pajak)” jelasnya.
Sedangkan untuk besaran retribusi menara telekomunikasi akan ditinjau lagi paling lama tiga tahun. Hingga saat ini berdasarkan data pemerintah kota, jumlah menara telekomunikasi yang berdiri di Surabaya, untuk menata Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 1.207, sementara data menara telekomunikasi 857 menara. (anto)
Foto : Tower telekomunikasi marak di Surabaya