KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Telusuri Lepasnya Gedung Aset Jl Basuki Rahmad 121 dan Jl Indragiri 4 Surabaya

Surabaya (KN) – Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil BF Sutadi mantan Asisten I Sekota. Pemanggilan ini merupakan bagian dari usulan hak angket pengembalian aset milik daerah yang digagas Komisi A.Usulan  hak angket ini terus dimatangkan untuk menelusuri lepasnya aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan gedung di Jl Basuki Rahmad 121 Surabaya. Sutadi yang mantan Asisten I Sekota dinilai banyak tahu tentang aset daerah milik Pemkot Surabaya.

Komisi A memang sangat menyesalkan lepasnya gedung yang sebelumnya dipakai kantor pelayanan PDAM Surabaya tersebut lantaran Pemkot Surabaya kalah gugatan di pengadilan. Cukup diherankan alasan hak gedung itu tiba-tiba atas nama orang lain.

“Yang pertama dari rencana usulan hak angket gedung PDAM ini adalah mengetahui secara pasti awal lepasnya aset. Yang kedua, jika bisa aset yang lepas itu kembali tercatat dalam daftar inventaris kekayaan daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armuji, Rabu (21/3).

Selain BF Sutadi, beberapa pejabat Pemkot Surabaya yang saat ini masih menjabat juga akan dihadirkan di Komisi A. Misalnya, Kabag Hukum, Kabag Perlengkapan dan Kepala Dinas Tanah. Pemanggilan ini untuk mendengar keterangan mereka seputar lepasnya aset tersebut.

Armuji yakin, Sutadi yang kini menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya itu bisa memberikan banyak keterangan. Jangan sampai kekhawatiran akan lepasnya gedung PDAM menjadi kenyataan. Kekhawatiran kalangan dewan, lepasnya aset itu karena ada unsur kesengajaan dengan cara melakukan pembiaran.

Dewan, kata Armuji, pernah audiensi untuk mendapatkan kepastian proses lepasnya aset tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ”Pihak PN menyebut Pemkot tidak serius mempertahankan gedung PDAM itu. Menurut ketua PN saat itu, pihak Pemkot hanya sesekali datang dalam sidang. Ini berarti tidak serius mempertahankan aset,” katanya.

Informasinya, selain menelusuri lepasnya gedung PDAM di Jl Basuki Rahmat, dewan juga akan menelusuri hilangnga bangunan peninggalan Belanda di Jl Indragiri 4 Surabaya. bangunan peninggalan belanda yang dahulu digunakan sebgai gedung kepanduan itu tiba-tiba hilang rata dengan tanah, dan tanahnya yang merupakan aset negara itu beralih ketangan pihak ketiga. Dewan yakin BF Sutadi mengetahui hilangnya aset negara peninggalan Belanda tersebut, karena bangunan dan tanah itu lepas disaat BF Sutadi menjabat sebagai Camat diwilayah tersebut. (anto) 

 

Foto : Armudji, Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

ITS Gelar Penyisihan KRI 2022 Wilayah I dan II

kornus

Wagub Jatim Emil Dardak Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Olahraga

kornus

Gubernur Khofifah Harap Gedung Baru BKD Mampu Tingkatkan Semangat Kerja Pegawai dan Peningkatan Layanan Digital Kerpegawaian

kornus