KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Menilai Tenaga Outsourching Membuat PNS Malas

Surabaya (KN) – Banyaknya tenaga outsourching yang dipekerjakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya menuai sorotan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya. Komisi A yang membidangi masalah hukum dan Pemerintahan itu menilai, tenaga kerja outsourching hanya membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin malas.

“Sekarang para PNS di Pemkot Surabaya lebih banyak pasrah menyerahkan pekerjaan kepada tenaga kontrak tersebut,” ujar Anggota Komisi A, Alfan Kusaeri.

Menurut Alfan, selama ini anggota dewan memang kerap mendapat laporan semacam itu. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak bisa dibiarkan lantaran penghasilan PSN Pemkot dalam dua tahun terakhir ini meningkat sangat besar. Bahkan bagi seorang PNS yang tidak memiliki jabatan strategis di sebuah SKPD bisa mencapai sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta perbulanya.

“Ini sebuah ironi, di sisi lain penghasilan PNS tiap tahun melonjak, tapi pekerjaan meraka hanya diam dan tidak melakukan apa apa,” terangnya.

Alfan mengungkapkan, menyikpai kondisi tersebut sebenarnya pihaknya pernah mengusulakan adanya evaluasi, utamanya menyangkut penghasilan PNS di Pemkot Surabaya. Namun Pemkot menolaknya dengan alasan Pemkot mencontoh program dari DKI Jakarta.

Asisten III Pemkot Surabaya M Taswin Bahkan tidak mengelak atas penggunaan tenaga outsourcing tersebut. Bahkan, hampir di semua SKPD yang ada di Pemkot saat ini memiliki tenaga outsourcing untuk membantu pekerjaan mereka. Jumlah tenaga outsourcing itu sendiri beragam, ada yang hanya 10 orang sampai 100 orang tiap SKPD.

“Kami tak memiliki kewenangan untuk menolak atau menganjurkan. Apalagi sejumlah SKPD masih kekurangan tenaga,” ujar Taswin.

Menurut Taswin, Gaji tenaga kontrak yang ada di setiap SKPD, lanjutnya, biasanya memakai besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Surabaya, yakni sekitar Rp 1.250.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan lainnya, itu diserahkan ke masing-masing SKPD dalam penghitungannya.

“Untuk honor, disesuaikan dengan UMK, namun untuk kebutuhan tenaga outsourching tergantung kebutuhan masing masing SKPD,” terang Taswin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Yayuk Eko Agustin mengatakan, sampai saat ini Pemkot memang tak ada proses rekrutmen lagi untuk PNS. Sejak setahun terakhir moratorium PNS masih berlaku di Surabaya.

Sehingga, kalau dihitung secara kebutuhan, beberapa SKPD masih banyak terjadi kekurangan tenaga. Salah satu yang paling terasa adalah kekurangan tenaga di bidang pendidikan. Maka salah satu solusinya yaitu mengangkat tenaga outsourcing.

“Biasanya kalau untuk sekolah tenaga honorer ditempatkan seperti di Komite sekolah, itupun Pemkot tanpa mengeluarkan anggaran buat mereka, sebab mereka termasuk golongan K2,” jelasnya. (anto)

 

 

 

 

Related posts

Penyertaan modal PD Pasar tak kunjung cair, revitalisasi pasar jalan di tempat

kornus

Pantau Penerapan Aplikasi Silacak, Panglima TNI dan Kabaharkam Polri Cek Tiga Puskesmas di Jatim

kornus

Aprindo Jatim Mulai Antisipasi Masuknya Peritel Asing

kornus