KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Surabaya

Koalisi Disabilitas Desak Pemkot dan DPRD Surabaya Segera Sahkan Perda Disabilitas

DPRD Kota Surabaya

Surabaya, mediakorannusantara.com – Koalisi Disabilitas Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Kota Surabaya segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.

Regulasi khusus tersebut dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya.

Sebab, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi melalui regulasi yang sudah ada.

Desakan itu disampaikan Koalisi Disabilitas Surabaya dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial (Dinsos), Bappeda, bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Perwakilan Koalisi Disabilitas Surabaya, Andi Fuad Rahmadi, mengatakan pembentukan Perda Disabilitas diperlukan karena perlindungan terhadap penyandang disabilitas selama ini belum seluruhnya terakomodasi dalam peraturan wali kota (perwali).

“Perlu adanya Perda Disabilitas karena memang terkait dengan beberapa perlindungan teman-teman disabilitas ini belum ter-cover dalam perwali. Sehingga perlu adanya Perda Disabilitas,” kata Andi.

Menurut Andi, pembahasan mengenai Perda Disabilitas sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2023.

Namun hingga kini, regulasi tersebut belum terealisasi.

Karena itu, Andi berharap audiensi bersama Komisi D DPRD Surabaya menjadi momentum untuk kembali mendorong agar rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan hingga disahkan.

“Dengan adanya hearing ini diharapkan Perda ini bisa terwujud,” ujarnya.

Andi menilai urgensi pembentukan Perda Disabilitas tidak terlepas dari masih ditemukannya berbagai ketimpangan yang dialami penyandang disabilitas.

Andi menyebut persoalan tersebut antara lain menyangkut sektor pendidikan, kesehatan hingga perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

“Ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, ketimpangan-ketimpangan terhadap teman-teman disabilitas Kota Surabaya. Contohnya pendidikan, kemudian kesehatan dan pelecehan-pelecehan seksual terjadi banyak,” ungkapnya.

Menurut Andi, pemerintah tidak cukup hanya memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Perlu ada indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Bukan hanya memfasilitasi. Tapi sudah ada indikator-indikator keberhasilan dari peran Pemerintah Kota Surabaya. Kalau hanya memfasilitasi kemudian tidak ada indikatornya, sehingga perlunya ada perda untuk memperkuat peran Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, pihak Andi juga turut menginisiasi program Rumah Anak Prestasi (RAP).

“Gedebilitas itu tempatnya, saya punya usaha Gedebilitas di mana usaha itu kami menampung teman-teman disabilitas. Kemudian kami juga yang menginisiasi RAP, Rumah Anak Prestasi,” jelas Andi.

Andi mengatakan, pihak Andi juga mendorong program satu OPD satu disabilitas, termasuk program magang kerja penyandang disabilitas di lingkungan Pemkot Surabaya.

Menurut Andi, saat ini sekitar 90 penyandang disabilitas telah bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya melalui program tersebut.

Andi menjelaskan, program tersebut pada awal pelaksanaannya melibatkan Dinsos sebagai leading sector.

Dinsos kemudian meminta data penyandang disabilitas dan meneruskannya kepada OPD terkait.

Selanjutnya, OPD melakukan proses seleksi secara langsung terhadap calon pekerja penyandang disabilitas.

“Dinsos meminta data, kemudian Dinsos menginformasikan ke teman-teman di dinas OPD terkait. Kemudian OPD turun langsung untuk seleksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembangunan Manusia Bappeda Kota Surabaya, Puspita Ayuningtyas Prawesti, mengatakan Pemkot Surabaya menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Menurut Puspita, kelompok rentan di Surabaya meliputi anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Surabaya amat sangat memprioritaskan hak kelompok rentan,” kata Puspita.

Puspita menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) khusus kelompok rentan sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat secara bottom up.

Musrenbang tersebut dilakukan untuk kelompok anak, perempuan, lansia, dan disabilitas.

Dari kegiatan tersebut, kata Puspita, pemerintah memperoleh berita acara yang kemudian menjadi bahan untuk memasukkan berbagai kebutuhan kelompok rentan ke dalam program dan kegiatan pembangunan.

“Saat ini kami sedang menyusun rencana aksi daerah perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, termasuk rencana aksi daerah perlindungan dan pemenuhan hak lansia,” ujarnya.

Puspita menjelaskan, untuk anak dan perempuan, Pemkot Surabaya telah memiliki rencana aksi daerah, perda maupun perwali.

Sementara untuk penyandang disabilitas, saat ini masih masuk dalam regulasi mengenai kesejahteraan sosial.

Namun, ke depan Pemkot Surabaya berencana memperkuat regulasi tersebut melalui perda khusus disabilitas.

“Untuk disabilitas itu masuk yang Perda Kesejahteraan Sosial. Tapi ke depannya nanti akan kita tingkatkan lagi lebih spesifik untuk penyusunan Perda Disabilitas,” jelasnya.

Terkait tuntutan Koalisi Disabilitas Surabaya, Puspita memastikan Pemkot Surabaya siap mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.

Namun, pihak Pemkot saat ini masih menunggu rancangan perda dari DPRD Kota Surabaya.

“Karena Perda Disabilitas tadi adalah inisiasi dari dewan. Jadi nanti kami menunggu draft perda untuk langsung kita percepat agar pengesahannya lebih cepat,” katanya.

Puspita mengatakan, Pemkot Surabaya sebenarnya juga telah memiliki draft regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Karena itu, apabila rancangan perda dari DPRD telah disampaikan kepada Pemkot, kedua draft tersebut akan dikorelasikan agar dapat saling melengkapi.

“Kami menunggu perda tersebut dikirim oleh Komisi D ke Pemerintah Kota Surabaya. Kalau sudah dikirim, nanti kita langsung eksekusi,” ujarnya.

Menurut Puspita, sinkronisasi antara draft yang disusun Pemkot dan DPRD diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif.

“Kalau dari Komisi D juga menyusun, nanti kita menunggu perdanya, kemudian kita korelasikan dengan yang sudah disusun oleh Pemerintah Kota Surabaya. Itu bisa saling melengkapi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Puspita menegaskan bahwa sebelum Perda Disabilitas disahkan, Pemkot Surabaya telah menjalankan berbagai program untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

Saat ini, Pemkot Surabaya memiliki empat Rumah Anak Prestasi yang menjadi tempat pengembangan minat dan bakat anak-anak disabilitas.

Selain itu, terdapat lima Pusat Layanan Disabilitas yang berfungsi menjembatani kesenjangan akademik antara anak penyandang disabilitas dengan anak nondisabilitas.

Puspita juga menyebut seluruh sekolah negeri di Kota Surabaya pada jenjang TK, SD, dan SMP telah menerapkan pendidikan inklusif.

“Kita juga punya perwali yang mengatur terkait sekolah inklusi di Kota Surabaya,” katanya.

Pemkot Surabaya juga memiliki Rumah Anak Berkebutuhan Khusus serta layanan Puspaga Anak Berkebutuhan Khusus untuk memantau perkembangan psikologis, minat, dan bakat anak penyandang disabilitas.

Di Rumah Anak Prestasi, anak-anak disabilitas mendapatkan pendampingan untuk menemukan dan mengembangkan potensi masing-masing.

Mereka dapat mengikuti berbagai kelas, mulai dari membatik, musik, tari hingga pelatihan membuat produk yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan.

Menurut Puspita, sejumlah anak disabilitas bahkan telah mampu menghasilkan pendapatan hingga puluhan juta rupiah per bulan dari keterampilan yang mereka kembangkan.

“Anak-anak disabilitas selalu kita bimbing, kita monitor pengembangannya, baik dari sisi psikologinya,” ujarnya.

Persoalan kesempatan kerja juga menjadi salah satu perhatian dalam audiensi tersebut.

Puspita mengatakan Pemkot Surabaya telah memiliki kebijakan agar setiap perangkat daerah menampung minimal satu pekerja penyandang disabilitas.

“Kebijakan setiap perangkat daerah harus menampung minimal satu dari disabilitas,” katanya.

Berdasarkan data BKPSDM yang disampaikan Puspita, saat ini terdapat 99 pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Untuk memperluas kesempatan kerja, Pemkot Surabaya juga telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas.

Menurut Puspita, job fair khusus diperlukan agar pencari kerja penyandang disabilitas memperoleh ruang yang lebih inklusif dan tidak harus bersaing langsung dengan pencari kerja nondisabilitas dalam kegiatan umum.

“Kemarin kita mengadakan job fair khusus untuk disabilitas,” ujarnya.

Pemkot Surabaya berharap perusahaan swasta juga ikut menerapkan kebijakan serupa dengan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Tidak hanya Pemerintah Kota Surabaya yang sudah mengimplementasikan, tapi seluruh perusahaan di Kota Surabaya juga bisa mempekerjakan anak disabilitas,” kata Puspita.

Puspita berharap proses penyusunan Perda Disabilitas dapat segera dilanjutkan dan disahkan.

Dengan demikian, berbagai program yang telah berjalan di Surabaya memiliki landasan hukum yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kami harapkan bisa segera, sehingga pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas yang selalu menjadi prioritas Bapak Wali Kota Surabaya disahkan melalui perda,” pungkasnya.(KN01)

Related posts

Rasiyo Andalkan Dukungan Para Guru Madrasah

kornus

Temuan Kasus Perundungan, DPRD Surabaya Pertanyakan Implementasi Program Perlindungan Anak

Diduga Terkait Kasus Jasmas Dewan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Datang Ke Ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak

kornus