Jakarta , mediakorannusantara.com- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya pengaturan usia maksimum profesi advokat dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Advokat.
Saat ini, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur usia minimal untuk menjadi advokat, yaitu 25 tahun. Hal ini memungkinkan seseorang untuk terus berpraktik sebagai advokat selama memenuhi syarat dan mematuhi kode etik profesi, tanpa batasan usia.
“Bukan apa-apa, karena memang tidak masuk di akal itu kalau usia maksimum tidak diatur atau tidak ada batasnya,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu, dalam Diskusi Publik dan Sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan kondisi yang dianggap tidak masuk akal, yakni praktik di mana mantan pejabat tinggi penegak hukum seperti hakim agung, jaksa agung, hingga kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat beralih profesi menjadi advokat.
Menurut Eddy, situasi ini akan menimbulkan kendala serius di lapangan. Khususnya, apabila seorang mantan Kapolri yang kini menjadi advokat berhadapan dengan penyidik yang masih junior, atau jika mantan Jaksa Agung yang menjadi advokat bertemu dengan para jaksa yang baru bertugas di pengadilan.
“Selesai itu barang. Habis semua itu penyidik dan jaksa junior,” katanya, menekankan potensi kesulitan bagi aparat penegak hukum junior.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa praktik ini harus diperbaiki. Ia merujuk pada negara lain, seperti Belanda, di mana praktik semacam ini tidak terjadi. Ia menyampaikan temuan ini setelah melakukan penelitian panjang di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai pola rekrutmen, sistem pendidikan, dan karir aparat penegak hukum di Indonesia.
“Justru sebaliknya di sana, ada advokat yang kemudian jadi jaksa, polisi, atau hakim,” tutupnya, menunjukkan perbedaan signifikan dalam pola karir penegak hukum di luar negeri.( wa/ar)
