Surabaya (KN) – Meski masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi tampaknya sudah mengantongi daftar calon tersangka kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya. Salah satu yang tidak bisa lepas dari jeratan hukum sepertinya pimpinan DPRD dan penyelenggara Bimtek.
Sumber diinternal Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua unsur tersebut kemungkinan besar masuk dalam daftar calon tersangka. Sebab, peran mereka memang sangat vital dalam penyelenggaraan Bimtek yang diduga menyalahi aturan itu.
Peran itu antara lain penunjukkan lembaga penyelenggara Bimtek yang tidak memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi negara (LAN). “Penunjukan itu dilakukan oleh ketua dewan,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, harusnya penyelenggara bimtek memiliki akreditasi sesuai Permendagri 25/2009. Selama kurun waktu 2010 lalu, DPRD Surabaya memiliki 18 kegiatan Bimtek. Kegiatan itu dihelat oleh beberapa penyelenggara Bimtek. Namun yang paling banyak kegiatan dihandle Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN).
Nah, penyelenggaraan Bimtek yang dilakukan LPPN inilah yang ditengarai bermasalah. Lembaga ini juga yang disebut polisi tidak memiliki akreditasi dari LAN. Berdasarkan penyidikan polisi terhadap akte notaris LPPN diketahui bahwa organisasi ini merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada pengembangan sumber daya petani, nelayan dan peternak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto, ketika dikonfirmasi terkait nama-nama calon tersangka Bimtek mengatakan, belum bisa membeberkan. “Nanti dulu lah, kalau hasil audit BPK keluar pasti saya sampaikan ke publik,” ujar Indarto.
Mengenai kemungkinan Ketua DPRD Surabaya dan penyelenggara Bimtek masuk dalam daftar calon tersangka, Indarto hanya tersenyum. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, calon tersangka pasti lebih dari satu,” katanya. (anto)