KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Ketegasan Pemkot Plin Plan, Tanda Silang di SPBU Ketintang Madya Setelah dicopot Dipasang Lagi

Surabaya (KN) – Penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya, benar-benar plin-plan. Ini menguatkan dugaan jika ada oknum Pemkot bermain dibalik proyek pembangunan  proyek pembangunan SPBU milik PT Pertamina di Jalan Raya Ketintang Madya 3-4 Surabaya tersebut.Semula, proyek yang tak memenuhi kaidah Perda RTRW Surabaya itu sudah diberi tanda silang sebagai tanda pelanggaran atau larangan untuk meneruskan pembangunannya. Namun diam-diam, tanda silang yang dipasang di pagar seng proyek itu hilang (dicabut).

Hal ini tentu saja menjadi pemberitaan menarik. Apalagi warga di kawasan itu memang menolak keberadaan SPBU yang memanfaatkan dua lahan rumah dinas di kompleks perumahan Pertamina itu. Warga khawatir jika SPBU di pemukiman itu menimbulkan dampak negatif. namun diketaui kini tanda silang itu kembali dipasang Pemkot, namun tak ditempel, melainkan diletakan di sarana khusus berupa plakat tersendiri ditepi saluran depan lokasi pembangunan SPBU tersebut.

Tanda silang itu, terlihat di depan pagar seng proyek. Entah apa maunya Pemkot, yang jelas, saat tanda silang merah itu hilang dari tempatnya semula, proyek yang berada di kawasan pemukiman dan bukan berada di kawasan jasa komersial dan perdagangan yang jelas melanggar Perda 3/2007 tentang RTRW itu tetap berjalan.

Pemkot yang memberi tanda silang, tak mengawasinya secara penuh sehingga masih saja ada pekerjaan di proyek yang harusnya dihentikan tersebut.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terhadap proyek itu, telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 12 Februari 2012 dan menyatakan kalau proyek itu melanggar RTRW. Tapi karena ada dugaan oknum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang bermain, sehingga ijin zoning dikeluarkan dan proyek itu bisa lanjut.

Anehnya, oleh SKPD Pemkot Surabaya pelanggaran yang dicantumkan dalam tanda silang itu hanya pelanggaran Perda 7/2009 tentang Bangunan karena proyek itu belum mengantongi IMB. Seharusnya, sesuai rekomendasi Walikota, proyek itu melanggar Perda 3/2007 tentang RTRW. Menurut sumber di Pemkot Surabaya, kalau hanya pelanggaran IMB, saat semuanya selesai diurus, tentu proyek bisa berlanjut.

“Kalau tegas, pelanggaran yang seharusnya adalah Perda RTRW karena regulasi itu menyebut kawasan proyek itu pemukiman bukan jasa komersial dan perdagangan. Itu tegas, sehingga proyek tak bisa dijalankan walaupun dilengkapi izin,” ujar sumber tersebut.

Sementara pihak Pertamina Eviyanti Rofraidah menegaskan kalau proyek itu sudah memiliki izin lengkap. Bahkan terkait siapa yang mencabut tanda silang merah itu, Evi mengaku yang mencabut adalah yang memasangnya ( yang dimaksud adalah oknum Pemkot).

Sayangnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Agus Imam Sonhaji tak berhasil dikonfirmasi. Pejabat ‘kesayangan’ Walikota ini tak seperti saat dirinya menjabat Kepala Bagian Bina Program yang sangat mudah dikonfirmasi. Dengan jabatannya yang baru itu, Agus Imam Sonhaji semakin sulit dikonfirmasi. (red)

Related posts

BUMN Logistik Gandeng ITS Kembangkan Biodiesel

Komisi B Berharap Penarikan Pajak Di Surabaya Tahun Ini Lebih Baik Dari Sebelumnya

kornus

Pemkot Surabaya Mulai Bagikan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Pelajar MBR

kornus