KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Keseriusan Pemkot Tegakkan Aturan SLF Dipertanyakan Wakil Rakyat

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj Pertiwi Ayu Krishna.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Surabaya melalui Komisi A menyoal Pemkot Surabaya dalam hal penegakkan Perda Surabaya. Hal ini terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap ratusan bangunan gedung di Surabaya.

Ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj Pertiwi Ayu Krishna, pihaknya terus intens menggelar rapat koordinasi terkait kondisi sejumlah gedung bertingkat di Surabaya, seperti mall, hotel atau ruko, yang sesuai aturan wajib mengantongi SLF.

Politisi perempuan Partai Golkar ini mengatakan, jika sesuai info yang didapat, dinas terkait telah menyurati ratusan pengusaha gedung. Namun yang merespon dan mendaftar sekitar 119 dan yang telah selesai hanya diangka puluhan.

“Artinya kami juga tanyakan kepada Dinas Cipta Karya. Saya pikir kemarin sudah selesai sampai sekitar 50 sekian. Ternyata masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF tersebut,” kata Ayu, Rabu (22/6/2022).

Harusnya, kata Ayu, Pemkot Surabaya memberikan percepatan layanan agar pengusaha yang sudah kooperatif dan patuh ini segera mendapatkan SLF Gedung dari PMK, Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya.

“Pengusaha-pengusaha kita ini sudah lunak kepada pemerintah kota agar memberikan percepatan mengantongi SLF,” katanya.

Ayu menegaskan, aturan SLF bertujuan untuk memberikan keamanan sekaligus kenyamanan para pengunjung, pekerja dan masyarakat, maka pengusaha gedung tidak boleh menyepelekan apalagi mengabaikan.

“Kami mengimbau kepada pengusaha gedung jangan menyepelekan SLF ini. Tunggu saja bagi pengusaha gedung yang tidak segera melaksanakan SLF ini, kami akan panggil di Komisi A DPRD Surabaya,” tegasnya. (jack)

Related posts

Kemenaker Tindak Lanjuti Larangan Mudik Bagi Pekerja

Mahfud MD: 87 persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

Kerjasama dengan MNC Group, Wali Kota Eri Cahyadi Gelar Nobar di Balai Kota Surabaya

kornus