KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Akan Pertegas Peraturan Pendirian Tower

Surabaya (KN) – Keberadaan ratusan tower bermasalah di Surabaya sepertinya menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD Surabaya. Para wakil rakyat tersebut berencana membuat peraturan tegas terkait menjamurnya tower saluran udara bertegangan tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang tersebar di seluruh kawasan Surabaya.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Sudirjo, dalam peraturan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu, salah satu masalah yang akan mendapat perhatian serius adalah jarak SUTT atau SUTET dengan bangunan lain di sekitarnya.

“Pembangunan SUTT dan SUTET harus berjarak sempadan 10 meter dari bangunan lain. Jarak ini ditarik dari titik tengah tower. Kecuali bangunan pendukung tower yang boleh di dalam area kurang dari 10 meter,” ujar Sudirjo yang juga anggota pansus RTRW ini.

Sementara terkait teknis pengawasanya, politisi PAN ini mengusulkan mengutamakan jalur terbuka hijau dan taman pasif di sepanjang SUTT dan SUTET. Taman pasif ini merupakan taman yang terlarang untuk disinggahi masyarakat. “Taman hanya difungsikan untuk memperindah kawasan bukan untuk wahana rekreasi atau kumpul-kumpul,” terang Sudijo.

Sedangkan untuk perijinannya, Sudirjo menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Meski demikian dia mewanti-wanti agar DCKTR tidak sembarangan menerbitkan ijin pendirian SUTT dan SUTET.

“Adanya 900 tower seluler di Surabaya yang berdiri tanpa ijin itu haus dijadikanpelajaran oleh pemangku kebijakan. Jangan sampai kasus tower seluler merembet ke pendirian tower tegangan tinggi ini,” tegasnya.

Berbeda dengan Sudirjo, mantan Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Herlina Harsono Njoto menegaskan, aturan teknis tentang tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) akan diatur terpisah dari Perda RTRW.

“Nanti, aturan dalam perda itu akan dijabarkan dalam aturan lain yang lebih detai. Misalnya memahas masalah aturan tinggi dan kawasan towernya,” tegas Herlina, Rabu (22/8).

Herlina mengungkapkan, dalam Perda RTRW memang tidak secara spesifik dibahas soal teknis SUTT dan SUTET. Untuk itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya terkait format aturan yang akan dibuat. Baik berupa  Perwali (Peraturan Walikota ) atau bisa juga Peraturan Daerah (Perda). (anto)

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Beri Pembekalan Kepada Bintara Abit Dikjurba Otsus Papua

kornus

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Ikuti Istighosah Qubro Online

kornus

Kasek dan Guru Diimbau Tidak Ada Lagi Kecurangan dalam Unas

kornus