KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kemenpolhukam Kunjungi Komisi Informasi Jatim

Surabaya (KN) – Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenpolhukam), Jumat (8/3/2013) mengunjungi Komisi Indomasi (KI) Jawa Timur.Kunjungan tersebut untuk mengetahui implementasi penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, serta menjaring masukan tentang respon masyarakat atas keberadaan UU itu.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi dan Informasi Publik dan Kehumasan, Drs Fathnan Harun, MSi mengatakan, khusus mengetahui bagaimana impelementasi penerapan UU itu di masyarakat, Kemenpolhukam ditunjuk Presiden mengkoordinasi 15 kementerian mengetahui bagaimana komitmen mereka dalam penerapan UU KIP. Dari 15 kementerian itu salah satunya adalah Kemenkominfo.

Dikatakannya, kunjungannya ke KI Jatim adalah sebagai upaya untuk mencari masukan apakah dalam penerapan UU ini di daerah justru lebih mudah atau banyak kendala. “Saya melihat Jatim lebih siap dibandingkan sejumlah provinsi lainnya, malah ada provinsi yang belum memiliki PPID,” katanya.

Di Jatim, penerapan UU ini justru lebih membumi dan respon masyarakat cukup baik. Banyaknya permohonan informasi, ajudikasi serta kasus sengketa informasi adalah sebagai gambaran bahwa hadirnya UU KIP mendapatkan respon posistif. Masyarakat juga merasa bahwa mendapatkan informasi dari badan publik bukanlah sesuatu yang sulit.

Ketua KI Jatim, H. Djoko Tetuko mengatakan, sejak dilantik tahun 2010 lalu, sampai saat ini jumlah sengketa informasi yang telah ditangani KI Jatim mencapai 400 kasus. Kasus tersebut mulai dari mediasi, ajudikasi hingga persidangan di Pengadilan Negeri. “Banyaknya jumlah kasus yang ditangani KI membuktikan implementasi UU KIP diterima dengan baik,” katanya.

Dikatakannya, meski kasus yang ditangani sudah mencapai ratusan, namun sebagian besar permohonan informasi itu kebanyakan didominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jumlah permohonan yang bersifat individual masih sangat minim, dan perlu banyak sosialisasi. Dari jumlah permohonan yang masuk, beberapa jenis data yang sering diminta, seperti keterbukaan penggunaan anggaran, surat pertanggung jawaban, laporan akhir kegiatan, serta laporan bantuan alokasi program.

Diakuinya, saat awalnya KI berdiri banyak lembaga pelayanan publik kaget. Namun seiring perjalanan waktu, akhirnya lembaga pelayanan publik mulai terbuka. Jika ada lembaga pelayanan publik tidak transparan, maka akan menjadi penilaian masyarakat. Efek jeranya masyarakat tahu, jika ada lembaga yang tidak transparan.

Hadirnya UU ini sebenarnya meminimalisasi tindak pidana korupsi. Kalau penyelenggara atau badan publik mulai transparan dan masyarakat mudah mengakses informasi, maka korupsi akan dengan sendirinya berkurang.

Banyaknya kasus permohonan informasi yang terus mengadu ke KI adalah menandakan masih lemahnya pejabat di lingkungan SKPD dalam memberikan data pada masyarakat publik. Dalam kasus sengketa pelayanan publik, pelaku bisa dijerat hukum jika merugikan pemohon sengketa. (red)

Related posts

Terima Bantuan dari Mensos, Walikota Eri Cahyadi akan Distribusikan untuk Nakes hingga Masyarakat

kornus

Kapolrestabes Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan DPD PKS Surabaya di Mapolrestabes

kornus

Jelang Lebaran, ITS Berangkatkan 12 Armada Mudik Gratis

kornus