KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Gratifikasi, Penyidik Polda Jatim Direkomendasi Agar Periksa Lagi Bambang DH

Surabaya (KN) – Setelah turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) kasus gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta, kini nama Wakil Walikota Surabaya Bambang DH kembali disebut-sebut. Pasalnya, Bambang DH yang saat itu masih menjabat Walikota Surabaya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut. Bahkan, perannya terungkap dipersidangan. Bambang DH bisa disidik lagi untuk mengungkap aktor intelektual di balik pemberian dana Rp 720 juta ke Ketua dan anggota DPRD Surabaya periode 2004-2009.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, jika memang ada keterkaitan kasus gratifikasi ini dengan pimpinan terdahulu seharusnya segera melakukan pemeriksaan.

“ Saat ini, kami masih pelajari kasus tersebut,”terangnya. Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya dari pemeriksaan menyangkut pimpinan saat itu, ya silakan diperiksa. “ Siapa pimpinan saat itu silakan diperiksa lagi,”tegas Hilman Thayib kepada wartawan di di Mapolda Jatim.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan rekomendasi seorang pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), agar penyidik Polda Jatim memeriksa lagi Bambang DH, setelah perkara gratifikasi ini berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Tiga terdakwa dari Pemkot, yakni Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin dan mantan Kabag Keuangan Purwito yang kini staf ahli Walikota, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ini lantaran salinan putusan MA yang menghukum mereka 18 bulan penjara. Sedang Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf sudah lebih dulu dieksekusi, tepatnya pada 29 Mei 2012 lalu. (red)

Related posts

Manokwari Selatan Diguncang Gempa 6,1

redaksi

Kapuspen TNI : Tidak Ada Instruksi Tembak Ditempat dalam Razia Narkoba

kornus

Sekdaprov Adhy Karyono : Forkompanda Jatim Jadi Bentuk Komitmen Pemprov Jatim Dalam Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme

kornus