Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pembatalan serta pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, menyatakan bahwa tindakan administratif ini merupakan bentuk kepatuhan DJKI dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Konflik hukum ini bermula ketika Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) mengajukan gugatan terhadap merek milik Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan).
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada Desember 2024 dengan menyatakan bahwa merek tersebut didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik.
Meskipun pihak PITI Persaudaraan sempat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada Juli 2025, sehingga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah inkrah, DJKI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang secara resmi mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
Mekanisme pembatalan oleh pihak ketiga ini memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pada Pasal 76 dan 77.
Ranie menekankan bahwa pembatalan merek melalui jalur peradilan sangat penting dipahami masyarakat sebagai upaya menjaga keadilan dan kredibilitas sistem merek nasional dari praktik pendaftaran yang melanggar moralitas maupun ketertiban umum.( wa/ar)
