KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkum Dorong Reformasi Sistem Royalti Global Demi Keadilan Kreator di Era Digital

Kemenkum Dorong Reformasi Sistem Royalti Global Demi Keadilan Kreator di Era Digital

Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa sistem royalti global saat ini belum mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi digital dan dominasi platform besar. Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, dalam pertemuan strategis dengan South Centre dan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, pada Senin (16/2). Hermansyah menilai prinsip netralitas teknologi dalam perjanjian internasional yang ada sekarang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi peran algoritma dan platform digital dalam menentukan nilai ekonomi sebuah karya.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar para pencipta karya mendapatkan hak yang semestinya. Beliau menyatakan, “Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental, tetapi sistem royalti global belum menyesuaikan diri sehingga banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil.” Melalui “Proposal Indonesia”, pemerintah berupaya memastikan terciptanya mekanisme global yang transparan dan akuntabel sehingga manfaat ekonomi di ruang digital dapat dirasakan secara adil oleh kreator maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Inisiatif Indonesia ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak internasional. Executive Director South Centre, Carlos Correa, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah proaktif Indonesia tersebut. Namun, Carlos juga memberikan saran strategis agar Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara sepemikiran guna menciptakan rasa kepemilikan bersama dan dukungan politik yang lebih luas. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kejelasan mengenai pihak yang diwajibkan memberikan royalti serta kepastian manfaat bagi para kreator, sembari memperhatikan isu lintas batas dan yurisdiksi perusahaan digital.

Senada dengan South Centre, UNCTAD juga memberikan apresiasi tinggi karena langkah Indonesia dinilai sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. UNCTAD menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog dan menyediakan tenaga ahli guna memperkuat aspek interoperabilitas metadata lintas batas dalam proposal tersebut. Sebagai tindak lanjut, Indonesia berencana memperbarui dokumen teknis pada akhir Februari 2026 dan terus mengonsolidasikan dukungan internasional, termasuk melalui kunjungan South Centre ke Indonesia yang dijadwalkan pada Maret mendatang untuk memfinalisasi dokumen tersebut.( ar/an)

Related posts

Kasus Covid-19 di Jatim Tak ada Tambahan Pasien Positif, Khofifah Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

kornus

Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS

kornus

DPP Partai Demokrat Terima Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Jatim Bayu Airlangga

kornus