JAKARTA, mediakorannusantara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan rujukan sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan satuan pendidikan luar biasa (SLB) selama rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah guna mengakomodasi hambatan para murid dengan status anak berkebutuhan khusus.
Ketua Tim Kajian Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Kosasih Ali Abu Bakar mengatakan MPLS Ramah haruslah menjadi kegiatan awal murid baru yang menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, termasuk bagi murid Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Dengan menghormati hak setiap anak dan memuliakan warga sekolah, sekolah menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi semua murid,” kata Kosasih dalam webinar bertajuk “Sosialisasi MPLS Jenjang SMA” di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Bagi SLB, pihaknya telah menyiapkan empat buku rujukan kegiatan selama MPLS yang menyesuaikan dengan hambatan para murid, yakni disabilitas netra untuk SLB A, disabilitas rungu untuk SLB B, disabilitas grahita untuk SLB C, dan disabilitas daksa untuk SLB D.
Untuk SLB A misalnya, pihaknya memberikan rujukan kegiatan dengan kelengkapan alat bantu, seperti pengeras suara, kartu atau benda berbasis sentuhan, seperti bertekstur halus atau kasar untuk mengajak murid mengenali emosi mereka, penanda taktil hingga benda bersuara seperti lonceng.
Sementara untuk SLB B, pihaknya memberikan rujukan kegiatan dengan alat pemutar video, laptop, papan tulis, kartu peraga dengan visual tulisan dan foto, kartu isyarat sederhana, serta sejumlah aktivitas fisik.
“Jadi untuk SLB, kami buat rujukannya itu berdasarkan disabilitas para murid. Sejauh ini ada 4 disabilitas dan di masing-masing buku rujukan yang berdasarkan disabilitas itu, kami susun pula rujukan kegiatannya berdasarkan jenjang pendidikannya,” kata Kosasih.
Adapun untuk sekolah reguler, pihaknya juga telah menyusun sejumlah rujukan kegiatan guna mendeteksi adanya kebutuhan khusus para murid setelah pelaksanaan rangkaian kegiatan MPLS Ramah.
Skrining murid berkebutuhan khusus, lanjutnya, bertujuan mengidentifikasi kondisi dasar fungsi sensorik, fisik, komunikasi, kognitif, dan mental/emosional para murid.
“Skrining ini bukan merupakan alat diagnosis medis, psikologis, maupun penetapan status disabilitas murid. Hasil skrining ini adalah dasar untuk merujuk murid agar mendapatkan layanan profesional, sembari digunakan guru untuk menyiapkan kebutuhan dukungan murid seperti kebutuhan alat bantu, pendampingan, dan penyesuaian pembelajaran,” ucapnya.
Karena itu skrining dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan hambatan atau kesulitan yang dialami murid, mulai dari gangguan penglihatan, pendengaran, intelektual, fisik motorik, mental (emosi dan perilaku), komunikasi, interaksi dan perilaku (autisme), gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), kesulitan belajar spesifik, down syndrome, hambatan intelektual kategori lamban belajar (slow learner), dan cerdas istimewa bakat istimewa (CIBI).(wa/an)
