KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

IBC : KPK Harus Tetap Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mahakam

Jakarta (KN) – Direktur Indonesian Budget Center (IBC) Arif Nur Alam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dari awal pembangunan jembatan Kutai Kartanegara meskipun lembaga antikorupsi itu akan mengusut kasus setelah tahun 1999 sesuai Undang-Undang KPK Nomor 31 Tahun 1999.“Sekalipun tahun berdirinya KPK berbeda dengan proyek jembatan ini, bukan berarti KPK tidak bisa melakukan investigasi sebelum tahun 1995,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Selasa (30/11/2011).

Arif menegaskan, KPK mempunyai fungsi koordinasi dan fungsi supervisi sehingga dalam melakukan investigasi khususnya terindikasinya dugaan korupsi pada proyek Jembatan Kukar yang dibangun pada 1995. menurut Arif, KPK seharusnya bisa bekerja sama dengan para penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

“KPK sebenarnya bisa menginisiasi kerja secara kolektif bila benar-benar mau menguak di balik robohnya jembatan Mahakam tersebut,” tandasnya. (red)

Related posts

Aktivis Dolly : Bu Risma Telah Mengentas Warga, Eri Cahyadi-Armuji Meneruskan Kebaikan

kornus

Banjir Kiriman Terjadi Sudah Belasan Tahun, LPMK Kandangan Surabaya Sebut Sekarang Sudah Sangat Berkurang

kornus

Kemenkumham Bali sebut 26 warga blasteran jalani tes kewarganegaraan