KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

DPR Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual TPPU Tambang Emas Ilegal di Jawa Timur

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono

Jakarta, mediakorannusantara.com- Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan penegasan keras kepada Polri untuk membongkar tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus menjangkau aktor intelektual serta pemodal besar di balik layar. Menurutnya, penelusuran aliran uang hingga ke jaringan penadah dan proses pencucian uang menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal tersebut.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Bimantoro di Jakarta pada Jumat. Ia juga menambahkan bahwa kejahatan TPPU dari sektor PETI bukan sekadar permasalahan finansial, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Bimantoro mendorong Bareskrim Polri untuk mengumpulkan alat bukti secara cermat, profesional, dan transparan guna memastikan penetapan tersangka dilakukan dengan akuntabel. Ia menyoroti temuan bahwa transaksi jual-beli emas ilegal diduga masih terus berlangsung hingga tahun 2025 sebagai peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan. “Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di sebuah toko emas terkait penyidikan TPPU dari hasil pengolahan dan penjualan emas ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal selama periode 2019-2025 telah mencapai angka fantastis sebesar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup seluruh transaksi pembelian dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir. ( wa/aR)

Related posts

Kementerian Agama Tak Masalah Kampus Bersih-bersih Mahasiswi Bercadar

redaksi

Danrem 084: Babinsa Ujung Tombak Satuan

kornus

Pantau Situasi Pandemi Global, Menkes: Tetap Waspada

Respati